[ad_1]
Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengambil rem darurat dengan memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku selama dua pekan mulai 11-25 Januari 2021. Keputusan untuk memperketat kembali masa PSBB ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021.
“Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (9/1/2021).
1. Pengetatan PSBB adalah tindak lanjut dari keputusan pemerintah pusat
Penerapan PSBB ini, kata Anies, juga sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat. Di mana, Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengumumkan aturan baru bernama Pemberlakuan Pembatasan K di beberapa kota di Jawa dan Bali, termasuk Jakarta.
Anies berpendapat bahwa keputusan untuk kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi oleh situasi COVID-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan.
2. Libur panjang Natal dan Tahun Baru jadi alasan pengetatan dilakukan
Berkaca pada pengalaman pengetatan PSBB pada September 2020, saat itu Pemprov DKI Jakarta mengklaim telah menurunkan kasus aktif secara signifikan dari lonjakkan kasus aktif COVID-19 akibat libur panjang Tahun Baru Islam pada pertengahan Agustus. Maka dari itu keputusan tersebut dilakukan kembali berkaitan dengan adanya libur panjang Natal dan Tahun Baru pada Desember 2020.
“Beberapa waktu sesudah rem darurat ditarik, tampak kasus aktif menurun pesat, bahkan kembali ke titik awal sebelum kenaikan. Turun sampai 50 persen, hingga kita bisa kembalikan ke PSBB Transisi. Artinya, pengetatan pembatasan sosial itu benar-benar efektif menurunkan kasus aktif,” kata dia.
3. Sejumlah perubahan PSBB Masa Transisi ke pengetatan PSBB
Anies juga merinci hal apa saja yang mengalami perubahan pembatasan dari PSBB Masa Transisi ke pengetatan PSBB sebagai berikut:
- Tempat kerja melakukan 75 persen work from home;
- Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh;
- Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat;
- Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat;
- Pusat perbelanjaan kita lanjutkan tutup tetap pk. 19.00;
- Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pk 19.00 dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional;
- Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen;
- Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan;
- Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan;
- Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.
4. Ada keterkaitan antara kasus positif di Jakarta dan daerah-daerah di sekitar
Anies juga memaparkan bahwa pengendalian pandemik di Jakarta membutuhkan keputusan lintas sektoral dan integral. Karena menurut data yang dihimpun terlihat ada keterkaitan antara kasus positif di Jakarta dan daerah-daerah di sekitar Jakarta saling mempengaruhi.
Data tes yang dilakukan oleh laboratorium di Jakarta menemukan kasus positif bukan hanya warga DKI Jakarta, tapi juga warga sekitar DKI Jakarta.
“Pada bulan Desember, misalnya, ditemukan 63.742 kasus positif oleh lab di Jakarta, 26 persen di antaranya adalah warga Bodetabek. Demikian pula perawatan di fasilitas kesehatan di Jakarta. Sekitar 24-27 persen dari pasien yang dirawat di faskes Jakarta adalah warga luar DKI Jakarta, terutama Bodetabek,” kata dia.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs idntimes.com, klik link disini!