[ad_1]
JawaPos.com – Sengketa panjang lahan di Kandank Jurank diketahui sudah dimenangkan musisi yang kini aktif dalam kegiatan sosial dan meniti jalan hijrah, Dik Doank. Hal itu berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 31 Maret 2021.
Kini vonis tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Dan pihak Dik Doank sudah menerima salinan hasil putusannya pada 10 Juni 2021 kemarin. Tim pengacara dan Dik Doank sangat bangga atas putusan ini karena sudah ada kejelasan hukum status lahan di Kandank Jurank.
Dik Doank pun mengekspresikan kebahagiaan itu dengan membuat Sadana Cafe di Kandank Jurank. “Om Dik sudah buka kafe baru saking bahagianya,” ucap Dedy DJ, pengacara Dik Doank kepada JawaPos.com Sabtu (12/6).
Kafe yang dibangun Dik Doank diurusi oleh anaknya dan dikonsep untuk anak-anak muda. Jumat (11/6) malam, kafe itu menjadi tempat nobar Euro 2020 yang dimenangkan Italia atas Turki dengan skor 3-0.
“Kalau waktu itu (kafenya) lebih ke Dik Doank, motor. Kalau ini anaknya. Tadi malam nonton bola bareng di sana. Aku juga datang semalam,” katanya.
Menariknya pihak penggugat sportif menerima hasil putusan. Dik Doank dan pihak penggugat yang diwakili pengacaranya pun sudah bertemu sambil makan bareng. Sehingga ke depannya tidak akan ada lagi pihak yang saling menggugat atau saling mensengketakan.
“Pihak penggugat sudah minta maaf. Pengacaranya sudah datang ke kita. Dari pengacaranya ini sudah clear ya,” paparnya.
Polemik soal sengketa tanah seluas 2.500 meter persegi di Kandank Jurank sudah bergulir sejak 2018 silam. Gugatan secara resmi diajukan ke PN Tangerang pada 2020. Gugatan terdaftar dengan Nomor 644 Perdata 2020. Dalam gugatan tersebut, Dik Doank digugat dengan nominal sebesar Rp 5,5 miliar oleh ahli waris Madi Kenin.
Dik Doank memenangkan sengketa tanah tersebut karena berhasil membuktikan di persidangan sebagai pemilik sah atas tanah. Yaitu dengan adanya sertifikat dan ditunjang oleh saksi-saksi.
“Di persidangan kami dalilkan dengan bukti yang akurat, bukan hanya dari omongan. Ada sertifikatnya, ada AJB kita beli dari beberapa orang berbeda dan kita hadirkan juga saksi-saksi yang tahu banget dari awal Kandank Jurank berdiri,” terang Dedy DJ.
Dalam pertimbangan majelis hakim, pihak penggugat disebut terlalu mengada-ngada melakukan klaim atas kepemilikan tanah di Kandank Jurank. Semantara mereka tidak dapat membuktikan keabsahan atas klaim kepemilikannya tersebut.
“Mereka hanya memiliki letter c, letter c kan semua tanah memang ada di desa. Namun apakah dijual atau tidak dibuktikan di akhir yaitu berupa sertifikat. Kan seperti itu menurut UU Pertanahan,” tuturnya.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!