LAMPUNG SELATAN (IM) – Pihak Bandara Radin Inten II Lampung Selatan respon terkait aduan salah seorang penumpang yang merasa dirugikan karena surat rapid test bebas Covid-19 yang ia bawa dari Jakarta tidak berlaku sehingga harus dilakukan tes ulang.
Melalui Humas Bandara Radin Inten II Lampung Selatan Wahyu Aria Sakti dijelaskannya terkait surat rapid test yang di bawa penunmpang tersebut kemungkinan sudah tidak aktif lagi.
” Kalau dari Jakarta, sudah pasti pengecekkan disana ketat. Kemungkinan besar penumpang tersebut memiliki surat yang sudah berakhir masa aktifnya, karena batas aktif surat rapid tes selama 3 hari,” ujarnya Wahyu.
Lanjut Wahyu, pihak Bandara itu sendiri memiliki tim pengecekan sendiri. ” Di sini ada tim pengecekan dari pihak dinkes, polisi dan bandara. Jadi tidak mungkin kalau data yang tidak valid kami perbolehkan melanjutkan perjalanan, pun demikian jika data tidak valid pasti akan kami arahkan untuk melakukan pengecekan rapid tes, ” terangnya.
Ia menambahkan,bahwa sebelumnya ada 12 Rumah Sakit yang di tunjuk pemerintahan provinsi lampung untuk Rapid Tes.” Memang sebelumnya ada 12 RS yang di tunjuk pemerintah dilakukan rapid tes. Dan penumpang ada yang diarahkan ke RS GPH karena jarak terdekat, saya kurang paham mengenai RS tersebut sudah menjadi rekomendasi dinkes atau belum. Tapi memang jika ada arahan pengecekkan rapid itu yang berwenang pihak dinkes yang berjaga di posko Covid-19,” jelasnya.
Ditegasnya, bahwa pihak bandara Radin Inten II Lampung Selatan tidak pernah mengambil keuntungan atau sengaja mengarahkan para penumpang untuk lakukan pengecekkan di RS yang belum menjadi rekomendasi pemerintah. ” Untuk saran dan imbauan pengecekkan itu dari dinkes. Kalau kami disini hanya sebagai pengawasan saja, ” tutup Wahyu.
Sumber: Berita ini telah terbit di Lampost.co berjudul (Bandara Radin Inten Tanggapi Keluhan Penumpang Soal Rapid Test Ulang)