[ad_1]
Jakarta, IDN Times – PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada keluarga penumpang yang menjadi korban pesawat Sriwijaya Air SJY 182 rute Jakarta-Pontianak, yang diperkirakan jatuh di perairan sekitar Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu.
“Betul, untuk santunan kepada ahli Waris korban sebesar Rp 50 juta. Sebagai perlindungan dasar kepada para korban kecelakaan dari pemerintah,” kata Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Raharjo kepada IDN Times, Senin (11/1/2020).
2. Jasa Raharja melakukan pendataan korban
Sementara bagi korban luka-luka, kata Budi, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat. Jasa Raharha akan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp25 juta.
“Serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1 juta dan bantuan biaya ambulans maksimum sebesar Rp500 juta terhadap masing-masing korban luka,” ucapnya.
3. Induk Holding BUMN Asuransi menyampaikan belasungkawa
Direktur utama Induk Holding BUMN Asuransi Indonesia Financial Group (IFG) juga menyampaikan ucapan belasungkawa atas kejadian yang menimpa pesawat Sriwijaya Air SJY 182.
“Semoga keluarga korban diberikan ketabahan dan kami memastikan melalui anggota holding IFG yaitu Jasa Raharja akan melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK 010/2017 serta senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum,” ujarnya.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs idntimes.com, klik link disini!