Saipul Jamil Banjir Tawaran Pekerjaan, Ada 5 Job dalam Satu Hari

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Keluarga dan pengacara sudah mengonfirmasi kebebasan pedangdut Saipul Jamil. Ia akan bebas pada 2 September mendatang dari Rutan Cipinang Jakarta Timur. Sejumlah rencana pun telah disusun terkait aktivitas apa saja yang akan dilakukan Saipul Jamil setelah resmi menghirup udara bebas nanti.

Soleh, kakak Saipul Jamil mengatakan sejumlah pekerjaan sudah menantikan adiknya. Bahkan dalam satu hari ada tawaran sejumlah program sekaligus untuk diisi oleh lelaki yang akrab disapa Bang Ipul.

“Mungkin itu dari manager ya, tapi kalau yang saya dengar bocoran sih tadi, sudah ada banyak tawaran. Bahkan satu hari itu ada 5 progam,” kata Soleh saat ditemui di bilangan Cibubur Jakarta Timur Rabu (25/8).

Dia menambahkan, tidak semua tawaran pekerjaan itu akan diambil oleh Saipul Jamil. Manajer tentu sangat mempertimbangkan kondisi kesehatannya. Apalagi pekerjaan itu di momen Bang Ipul baru keluar dari Lapas Cipinang. Tentu butuh proses penyesuaian dengan pekerjaan setelah 5 tahun menganggur.

“Takut dia belum bisa adaptasi gitu kalau tiba- tiba harus diforsir. Makanya cuma diambil dua atau tiga pekerjaan aja,” kata Soleh lebih lanjut.

Selain ada urusan pekerjaan, Saipul Jamil juga akan melakukan ziarah ke makam orang tuanya di Banten. Sebelum masuk penjara, ia rutin melakukan ziarah. Akan tetapi sudah sekitar 5 tahun Saipul Jamil tidak pernah ziarah lagi lantaran terkendala secara fisik berada di balik jeruji besi.

Seperti diketahui, Saipul Jamil sempat divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus asusila. Hukuman ini kemudian diperberat oleh majelis hakim tingkat banding. Saipul Jamil dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Saipul Jamil melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) atas vonis banding. Akan tetapi upaya hukum tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Vonis terhadap Saipul Jamil ditetapkan 5 tahun penjara.

Selain kasus asusila, Bang Ipul juga dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap. Putusan tersebut dijatuhkan pada 31 Juli 2017 silam.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.