Samin Tan Crazy Rich Penyuap Eni Saragih Divonis Bebas

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM), Samin Tan dinyatakan bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Samin Tan divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Crazy Rich itu dinyatakan tidak terbukti menyuap Anggota DPR asal Golkar, Eni Maulani Saragih.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif pertama dan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim, Panji Surono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/8).

Majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa Samin Tan dari segala tuntutan hukum yang didakwakan Jaksa KPK. Hakim juga memerintahkan agar Samin Tan segera dibebaskan dari tahanan.

“Membebaskan terdakwa dari semua hukum tersebut. Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan,” ujar Hakim Panji Surono.

Dalam menjatuhkan vonis bebas ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah pertimbangan, Samin Tan dinilai merupakan korban pemerasan yang dilakukan Eni Maulani Saragih yang membutuhkan uang untuk kepentingan suaminya, Al Khadziq dalam mengikuti Pilkada Kabupaten Temanggung.

Padahal, Eni tidak punya kewenangan terkait dengan permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM di Kalimantan Tengah. Persoalan itu, kata hakim merupakan kewenangan Kementerian ESDM.

Sementara, sebagai pemberi gratifikasi kepada Eni Maulani, Samin Tan tidak dapat dipidana karena pihak pemberi gratifikasi belum diatur dalam UU Tipikor.

“Tindakan pemberi gratifikasi belum diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dng UU 20 Tahun 2001 tentang UU Tipikor,” tegas Hakim.

Padahal Jaksa KPK telah menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Samin Tan. Samin Tan diyakini Jaksa KPK memberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Pemberian suap itu terkait permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

Samin Tan dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.