Satgas BLBI Diminta Serius Kembalikan Kerugian Negara

oleh
oleh
BLBI

[ad_1]

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Karena dengan keluarnya SP3 itu secara otomatis lembaga antirasuah itu menghentikan proses pengusutan perkara BLBI.

“Korupsi BLBI merupakan salah satu mega skandal korupsi di Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp 138 trilun lebih dari total Rp 144,37 Triliun dana yg dikucurkan,” ujar Pengamat kebijakan publik Abdul Fatah dalam Talkshow bertajuk Satgas BLBI: Kapan Bertindak? di Jakarta, Kamis (24/6).

Menurut Fatah, Ada dua obligator terbesar dalam kasus BLBl ini, yaitu Samsul Nursalim yang sudah menerima kucuran dana BLBI sebesar Rp 47 Triliun dan sempat menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan negara saat pemulihan Bank Dagang Nasional Indonesia.

Sementara yang kedua, lanjut Fatah, yakni Marimutu Sinivasan pemilik perusahaan tekstil raksasa, Texmaco yang mengajukan permohonan bantuan likuiditas kepada Bank Indonesia (BI) melalui Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar USD 300 juta untuk menuntaskan kewajiban jangka pendek berupa pelunasan commercial paper yang sudah jatuh tempo. Tidak lama berselang, Texmaco kembali mengajukan Paket Analisa Kredit (PAK) atas fasilitas pre-shipment yang besarnya USD 516 juta.

“Sehingga saat ini total tagihan atas kredit macet texmaco mencapai Rp 29 Triliun dan ini harus di kejar oleh Satgas BLBI. Publik juga mulai bertanya-tanya, bagaimana nasib kasus-kasus lain yang terkait dengan BLBI di KPK,” ujar Fatah.

Fatha juga menuturkan, berdasarkan informasi yang beredar saat ini banyak terjadi penjualan aset-aset Texmaco. Banyak karyawannya tidak mendapatkan gaji serta di-PHK secara sepihak. Selain itu banyak lahan yang disewakan atau dipindah tangankan kepada pihak ketiga.

“Hal ini terjadi karena status Texmaco yang belum jelas secara hukum,” tuturnya.

Menurut Fatah, salah satu masalah yang berkaitan dengan penyitaan aset adalah perihal hukum yang menyangkut perburuhan. Jika pemerintah ingin melakukan penyitaan, harus melalui proses peradilan terlebih dahulu yang akan memakan waktu dan biaya. Selain itu, hambatan regulasi dan minimnya pengetahuan penegak hukum dapat menjadi batu sandungan pengembalian aset aset texmaco dalam skandal BLBI.

”Jika orientasinya adalah pengembalian aset, sebenarnya pemerintah dapat mengefektifkan peran lembaga Kejaksaan. Melalui Kejaksaan Bidang Tindak Pidana Khusus, pemerintah dapat menetapkan status pailit bagi perusahaan yang terlibat korupsi dan menggunakan delik perdata, bukan pidana. Hal ini akan dapat memastikan status hukum dan mempercepat pemulihan aset,” tuturnya.

Baca Juga: Ditertawakan Karena Pekik Merdeka, Mega Kini Budayakan Salam Pancasila

Dikatakan Fatah, Pesiden Joko Widodo pada akhir April 2021 lalu menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Dalam Keppres tersebut, terdapat lima menteri serta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai pengarah Satgas dan sebagai ketua pelaksananya adalah dirjen kekayaan negara yang bertugas untuk melakukan penelusuran semua aset negara yang berkaitan dengan BLBI.

Namun, sampai saat ini Dirjen Kekayaan Negara belum melaporkan hasil penyitaan aset BLBI. Padahal publik memiliki kekhawiran atas hilangnya aset-aset BLBI sebagaimana yang terjadi pada kasus Texmaco. Karena itu, strategi pengembalian aset memalui penyitaan perlu mendapat perhatian publik.

“Optimalisasi peran dan fungsi kejaksaan untuk mengembalikan aset-aset koruptor karena telah merugikan keuangan negara layanan mendapatkan perhatian,” katanya.

Sementara itu, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Ucok Sky Khadafi mengatakan, kasus Texmaco ini sangat berbelit-belit dan merugikan negara. Sebab aset yang diserahkan statusnya banyak yang tidak jelas sehingga tidak bisa diambil negara.

”Saya curiga jangan-jangan kasus Texmaco nanti mengikuti kasus Sjamsul Nursalim,” katanya.

Ucok juga menegaskan, banyak obligor yang tidak taat. Karena itu, KPK harus dilibatkan. Sebab, jika hanya mengandalkan Kejaksaan dikhawatirkan tidak maksimal. ”Jaksa harus mendata dulu aset-asetnya dan diprioritaskan mana yang gampang dilakukan penyitaan,” tuturnya.

Sementara itu, pengamat dari Paramadina Public Policy Institute M Ihsan mengatakan, secara umum aturan dan tata kelola penanganan krisis di Indonesia sudah jauh lebih baik. Namun beberapa hal perlu belajar dari negara lain seperti Korsel dan Jepang. Pertama, kepercayaan publik perlu diraih dan dijaga.

Kedua, waktu harus menjadi perhatian dalam mengatasi krisis. Ketiga, pertimbangan cash flow perlu menjadi fokus dalam pengambilan keputusan, selain kepastian hukum bagi para pihak. ”Terakhir, perbaikan sistem kauangan dan tata kelola agar risiko kegagalan dapat dicegah,” katanya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.