Satpol PP Bekasi Amankan Sembilan PSK Tunggu Pelanggan

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengamankan sembilan dari puluhan pekerja seks komersial (PSK). Mereka ditangkap saat sedang menunggu pelanggan di sejumlah tempat, Kamis (9/9) malam.

’’Mereka sedang asyik mangkal di warung remang-remang, kocar-kacir, ada yang berusaha kabur, masuk parit hingga kecebur di sawah,’’ kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika seperti dilansir dari Antara di Cikarang, Jumat (10/9).

Dia mengatakan, razia oleh petugas dilakukan di sejumlah wilayah mulai dari Cikarang, Kedungwaringin hingga Kecamatan Sukatani. Dari lokasi-lokasi tersebut, belasan perempuan penghibur diri itu berhasil melarikan diri dari kejaran petugas. Bahkan di Kecamatan Sukatani petugas tidak berhasil menangkap satu pun di antara mereka karena diduga sudah mengetahui rencana razia oleh petugas.

’’Dugaan kami ada yang membocorkan razia ini, makanya saat kami tiba ke lokasi sudah tidak ada aktivitas di situ, ada hanya sedikit tapi langsung menghilang, kabur ke areal persawahan,’’ terang Dodo.

Dari hasil razia, kata dia, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan para PSK saat menemani pria hidung belang, yakni alat kontrasepsi dan obat kuat.

Selain itu, sembilan perempuan yang berhasil diamankan kemudian didata dan dibawa petugas Dinas Sosial Kabupaten Bekasi menuju panti rehabilitasi di Sukabumi. ’’Penertiban ini rutin kami lakukan setiap pekan, selalu saja bocor seperti yang terjadi di wilayah Sukatani,’’ ujar Dodo.

Berdasar pengakuan salah satu perempuan tersebut, mereka sering melayani pria hidung belang di warung remang-remang sepanjang jalan dari Kecamatan Cikarang hingga Kedungwaringin.

’’Awalnya mereka mengaku bukan PSK, setelah didesak akhirnya mereka mengakuinya. Ada juga yang datang mengaku suaminya, namun tidak mampu menunjukkan bukti sah, alasan klasik,’’ terang Dodo.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bekasi Deny Mulyadi mengatakan, kegiatan penertiban PSK itu rutin dilakukan petugas setiap pekan, hanya saja waktunya tidak bisa ditentukan untuk menghindari kebocoran informasi.

’’Kegiatan ini dilakukan secara spontan karena khawatir bocor, untuk waktunya menyesuaikan,’’ kata Deny.

Deni menyatakan, kebanyakan perempuan yang terjaring razia berusia 18-40 tahun. Mereka bukan asli warga Kabupaten Bekasi. Kegiatan prostitusi terselubung itu berkedok panti pijat, namun ada juga yang dilakukan secara terbuka dengan menyetop kendaraan yang sedang lewat.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *