[ad_1]
JawaPos.com – Memasuki masa peniadaan mudik yang telah dimulai hari ini hingga 17 Mei 2021 mendatang, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 414.774 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-3 hingga H-1 jelang peniadaan mudik atau pada tanggal 3 hingga 4 Mei 2021.
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru mengatakan, angka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas (lalin) dari beberapa Gerbang Tol (GT) Barrier/Utama, yaitu GT Cikupa (arah Barat), GT Ciawi (arah Selatan), dan GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama (arah Timur).
“Total volume lalin yang meninggalkan wilayah Jabotabek ini naik 8,9 persen jika dibandingkan lalin normal,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (6/5).
Ia memaparkan, untuk distribusi lalu lintas yang meninggalkan Jakarta dari ketiga arah yaitu mayoritas sebanyak 193.698 kendaraan menuju arah Timur, 133.191 kendaraan menuju arah Barat, dan 87.885 kendaraan menuju arah Selatan.
Adapun rincian distribusi lalin arah timur melalui GT Cikampek Utama, dengan jumlah 110.975 kendaraan meninggalkan Jakarta, naik sebesar 36 persen dari lalin normal. Sedangkan GT Kalihurip Utama, dengan jumlah 82.723 kendaraan meninggalkan Jakarta, naik sebesar 8,8 persen dari lalin normal.
Baca Juga: Reformasi ASN, Naik Pangkat Tiap Dua Tahun dan Usia Pensiun Ditambah
Baca Juga: KRI Nanggala-402 Tenggelam, AHY: 1 Nyawa Prajurit TNI Sangat Berharga
“Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 193.698 kendaraan, naik sebesar 23 persen dari lalin normal,” tuturnya.
Kemudian, lalin meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 133.191 kendaraan, turun 1,5 persen dari lalin normal.
Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan atau Lokal melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 87.885 kendaraan, turun sebesar 0,4 persen dari lalin normal.
Ia mengingatkan, sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H pihaknya mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan.
Adapun persyaratannya dapat melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3×24 jam atau hasil negatif tes Rapid Antigen maks 2×24 jam atau hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!