Sekda Kotabaru Pimpin Sidang Panitia Pertimbangan Landreporm BPN

oleh
oleh
Sekretaris Daerah Kotabaru
Foto Istimewa

KOTABARU (IM) – Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad, pimpin sidang pertimbangan landreform dan musyawarah kesepakatan desain konsilidasi tanah yang digelar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru di operation room sekretariat daerah, Senin (27/9/2021).

Dalam sidang tersebut dilakukan pembahasan tentang penetapan objek dan subjek redistribusi tanah negara objek landreform yang dipimpin langsung oleh sekda di dampingi kepala BPN dan Kadis Perumahan juga dihadiri SKPD terkait serta camat.

Sekretariat Daerah Kotabaru, H Said Akhmad mengatakan, kita harus mengetahui dan paham tentang pertanahan agar bisa mengambil keputusan apabila ada permasalahan pertanahan hingga kelevel bawah.

Said Akhmad yang juga sebagai wakil ketua panitia pertimbangan landreform mengungkapkan, jangan sampai masyarakat disalahkan masalah pertanahan tersebut karena ASN adalah pelayan masyarakat yangmana bisa menjadi pengayom mereka dalam menghadapi masalah.

“Ya, kita ingin masyarakat sejahtera karena dengan kepemilikan sah surat surat tanah hak mereka, jadi pemerintah hanya mengatur juga memperjuangkan kepengurusannya saja,” ucapnya.

Ditambahkan Kepala Kantor Pertanahan Kotabaru, Jani Levinus Loupatty, A. Ptnh, ada dua kegiatan penting yang kami laksanakan hari ini yaitu, sidang panitia pertimbangan landreform dan musyawarah kesepakatan desain konsilidasi tanah.

Berdasarkan SK Bupati Kotabaru nomor 188.45/267/KUM/2021 bahwa hal ini penting adanya dukungan oleh pemerintah yang diketui oleh bupati dan wakil ketua sekretaris daerah.

“Memang, tugas BPN adalah mengeluarkan sertifat pertanahan dengan tujuan mensejahterakan masyarakat tapi juga harus di dukung oleh pemerintah,” jelasnya.

Selain itu, bebernya, tahun ini ada dua desa yaitu, Desa Gendang Temburu dan Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian, Kotabaru, telah dibebaskan kawasan hutannya tinggal menunggu pengurusan sertifakat tanah saja lagi.

Dalam kegiatan tersebut juga dibahas masalah eks kebakaran di Kelurahan Kotabaru Tengah yangmana hingga sekarang belum ada pembangunan disebabkan adanya pandemi COVID-19 namun pemerintah daerah tetap memperjuangkan pembangunan proyek itu.

Oleh: Diskominfo Kotabaru

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.