[ad_1]
JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi sinyal akan meningkatkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) hingga 35 persen. Hal itu tersebut sesuai dengan rencana reformasi perpajakan. Aturan tersebut hanya berlaku bagi para orang kaya di Tanah Air.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, struktur peningkatan tarif PPh tersebut diantaranya dikenakan bagi wajib pajak (WP) dengan penghasilan Rp 5 miliar per tahun ke atas akan terkena tarif 35 persen. Sehingga Sri Mulyani yakin, masyarakat yang terkena kenaikan tarif tersebut hanya sedikit.
“Itu hanya sedikit sekali orang di Indonesia yang masuk dalam kelompok itu, mayoritas masyarakat kita masih tidak berubah dari sisi bracket atau tarifnya,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/5).
Sebelumnya, rencana ini juga sudah tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022, pemerintah berencana menambah layer pendapatan kena pajak dan memperbaiki tarif PPh OP. Tujuannya, untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil.
Sri Mulyani berharap, melalui peningkatan kualitas basis data maka penggalian potensi dan peningkatan administrasi pengelolaan PPh OP akan optimal.
Tarif PPh OP yang berlaku saat ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 17 UU menetapkan ada empat lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.
Sebagai informasi, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun maka dibanderol PPh sebesar 5 persen. Di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta sebesar 15 persen.
Di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen. Dan penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta tarif pajak penghasilan orang pribadi senilai 30 persen.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!