LAMPUNG UTARA (IM) – Sidang LKPJ 2019, Budi Utomo Minta Eksekutif Serahkan salinan APBD kepada Dewan. Secara tegas Plt Bupati Lampung Utara, Budi Utomo, memerintahkan jajarannya untuk secepatnya menyerahkan salinan APBD tahun 2020 kepada pihak Legislatif. Pernyataan disampaikan diruang sidang Paripurna DPRD Lampung Utara. Dalam Sidang LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2019, Rabu (29/4/20).
”Kiranya buku tersebut (buku APBD) yang sudah dievaluasi oleh provinsi melalui tim evaluasi provinsi. ini dapat juga disampaikan kepada DPRD Lampung Utara. Dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” Pinta Budi.
Budi pun nampak tak mau bertele-tele dalam menyikapi keinginan DPRD Lampung Utara. Dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya, salah satunya fungsi pengawasan.
”Pak Sekda dan Panitia Anggaran, Bappeda, Asisten, saya berharap untuk APBD tahun 2020. Inikan yang sedang kita jalani, sedang kita lakukan, agar pengawasan secara umum bisa dilakukan kawan-kawan di legislatif”. pesan Budi kepada jajarannya.
Baca Juga: Plt. Bupati Lampung Utara Buka Forum Konsultasi Publik
Bukanlah tanpa sebab, seorang Budi Utomo yang dikenal kalem ini melontarkan pernyataan yang sangat tegas kepada jajarannya.
Nurdin Habim, Politisi asal Partai besutan Prabowo ini (Gerindra) dalam Sidang Paripurna LKPJ Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran 2019 hari ini. Melakukan interupsi saat sidang berlangsung. Dalam interupsinya, secara gamblang Nurdin menyebutkan bahwa pihak legislatif tidak pernah menerima salinan APBD dari Pemerintah dari tahun ke tahun.
” Karena kami pernah nanya kebagian hukum, mana buku APBD tahun sekian -tahun sekian, kan tidak ada. Artinya ini merupakan sebuah keteledoran kita semua. Kami (DPRD) sebenarnya malu, karena kami enggak pernah pegang kitab (buku APBD) itu,” ujar Nurdin.
Ia berharap, agar yang namanya Peraturan Daerah (Perda) baik APBD maupun Perda lainnya, dan sudah disetujui ditingkat Gubernur dan sudah dibukukan, DPRD dapat menerima bukunya.
Baca Juga: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (2019–2024)
” Kami mohon buku ini (Salinan APBD dan lainnya) diberikan juga, karena buku ini merupakan pedoman bagi kami dalam mengukur indikator pencapaian penyerapan APBD atau apa saja yang dianggarkan. Tentu semua laporan akan dimaktubkan dalam LKPJ tahunan dan LKPJ Akhir Masa Jabatan,” kata Nurdin.
” Jadi, baik perda APBD maupun Perda lainnya, dan sudah disetujui ditingkat Gubernur dan sudah dibukukan, kami DPRD Lampung Utara berharap diberikan bukunya juga,” imbuhnya. (Fran)