[ad_1]
JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan tetap melakukan reformasi perpajakan untuk mengejar pemenuhan target pajak tahun 2022. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kelanjutan reformasi perpajakan diarahkan untuk perluasan basis pajak dan mencari sumber baru penerimaan negara.
Ia memaparkan, hal tersebut diantaranya dengan melakukan penyempurnaan pemungutan PPN dan mengurangi regresivitasnya. Lalu penguatan kebijakan pengenaan pajak penghasilan khususnya bagi orang pribadi, serta potensi pengenalan jenis pungutan baru khususnya terkait pemajakan eksternalitas terhadap lingkungan.
Namun, Sri Mulyani belum dapat merincikan seperti apa penyempurnaan yang akan dilakukan. Namun reformasi perpajakan disebut akan mengarah pada penyelarasan sistem dan mampu mengantisipasi dinamika faktor sosial ekonomi dalam jangka menengah-panjang.
“Reformasi perpajakan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program reformasi perpajakan tahun 2017,” kata Sri Mulyani dalam rapat paripurna dengan DPR, Kamis (20/5).
Sri Mulyani menekankan, nantinya reformasi perpajakan dilakukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan adil. Sehat dalam arti efektif sebagai instrumen kebijakan, optimal sebagai sumber pendapatan, serta adaptif terhadap perubahan struktur dan dinamika perekonomian.
Sementara adil artinya memberikan kepastian perlakukan pemajakan, mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak, dan menciptakan keseimbangan beban pajak antar kelompok pendapatan dan antar aspek.
Ia menambahkan, reformasi pajak ini merupakan bentuk disiplin fiskal yang sangat menantang di tengah begitu banyaknya kebutuhan pembangunan yang sangat mendesak.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!