[ad_1]
JawaPos.com – Abdul Hosid didakwa membunuh Demiri. Jaksa penuntut umum Ugik Ramantyo dalam dakwaannya menyatakan, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu setelah terdakwa mendapatkan banyak laporan jika istrinya, Rosiah, berselingkuh dengan Demiri.
Menurut dakwaan jaksa Ugik, Hosid yang bekerja di Malaysia sudah mendapatkan laporan perselingkuhan istrinya yang tinggal di Sampang sejak 2014 dari tetangganya. Hosid pulang ke kampung halamannya untuk mengonfirmasi istrinya. Namun, Rosiah membantahnya. Hosid lantas mengajak istrinya ke Malaysia.
”Dengan maksud supaya istri terdakwa tidak berhubungan lagi dengan saksi korban Demiri,” ujar jaksa Ugik saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (3/6).
Pasangan suami istri itu pulang lagi ke Sampang pada 2019 karena saudaranya menikah. Saat balik ke Malaysia, Rosiah tidak ikut. Berselang beberapa hari setelah keberangkatannya, Hosid mendengar dari tetangga kalau istrinya kembali berselingkuh. ”Tidak hanya itu, anak terdakwa juga mengatakan kepada terdakwa bahwa sudah tiga kali saksi korban Demiri berada di dalam rumah istri terdakwa,” katanya.
Anak terdakwa meminta ayahnya pulang ke rumah. Saat pulang pada September 2020, terdakwa tidak mendapati istri di rumah. Dia mendengar dari tetangga bahwa istrinya sudah pergi dan mengurus perceraian. Pada Maret lalu, anak terdakwa mengabari ayahnya kalau ibunya tinggal bersama Demiri di Jalan Simo Jawar, Surabaya.
Terdakwa berangkat ke Surabaya bersama tetangganya, Yani, untuk mencari istri dan selingkuhannya. Dia melihat Demiri berjalan kaki sendirian. Hosid yang dibonceng Yani bergegas turun dari sepeda motor dan langsung menyabetkan celurit ke tubuh Demiri beberapa kali. ”Hingga saksi korban Demiri tersungkur di tanah,” ujarnya.
Baca Juga: Kakak Dihukum Seumur Hidup, Adik Divonis 18 Tahun
Pengacara terdakwa, Tasyah Hanafiah, menyatakan, pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa karena ada latar belakang korban yang selingkuh dengan istri terdakwa. ”Karena korban menggoda istrinya. Padahal, terdakwa sudah percaya sama istrinya. Tapi, walau begitu, terdakwa sudah menyesali perbuatannya,” pungkasnya.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!