Terakit Suap Benur, KPK Sita Satu Unit Rumah eks Stafus Edhy Prabowo

oleh
oleh
KPK

[ad_1]

JawaPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah milik tersangka Anrdreau Misanta. Ia merupakan mantan staf khusus (satfsus) eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Rumah tersebut berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.

“Jumat, (12/3/2021) tim penyidik KPK melakukan penyitaan satu unit rumah  yang diduga milik tersangka AMP (Andreau Misanta Pribadi) yang terletak di perumahan Pasadena Blok A no 16 Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/3).

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menuturkan, rumah yang disita itu diduga dibeli dari uang hasil suap benur. Tim penyidik langsung memasangkan plan pada satu unit rumah tersebut.

“Proses penyitaan dihadiri juga oleh tersangka AMP. Tim penyidik memasang plang sita pada rumah dimaksud serta dibuat berita acara penyitaan,” pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; dua stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD); staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF) dan pihak swasta, Amiril Mukminin. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT) sebagai tersangka.

Baca Juga: Hotma Sitompul Terima Uang Rp 3 Miliar dari Hasil Fee Pengadaan Bansos

Baca Juga: Anak Muda Demokrat Sebut Jhoni Tinggal di Planet Mars

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.

Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.