Terapkan OSS, PNBP Kemenkominfo Tahun 2020 Tembus Rp 25 Triliun

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengklaim telah menerapkan layanan perizinan terintegrasi secara digital melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Berkat hal tersebut, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenkominfo tahun 2020 mencapai Rp 25,5 triliun.

Menkominfo Johnny G.Plate menjelaskan, dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Sektor digital ini, jumlah PNBP tersebut menempatkan Kemenkominfo sebagai penyumbang PNBP tertinggi kedua dalam APBN tahun 2020. “Capaian yang diraih menjadi dorongan bagi internal Kemenkominfo untuk meningkatkan kinerja serta layanan yang lebih efektif, efisien, dan profesional,” ujarnya belum lama ini di Jakarta.

Dia melanjutkan, kualitas layanan ini menjadi semakin penting, mengingat pandemi Covid-19 telah mendorong berbagai aktivitas dan interaksi masyarakat untuk beradaptasi serta bertransformasi di ruang-ruang digital.

Penyelenggaraan digitalisasi perizinan di Kemenkominfo sendiri dilaksanakan melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

“Sejak tahun 2018, kedua peraturan tersebut merupakan “Game Changer” dalam pelaksanaan perizinan berusaha di sektor Kominfo. Ke depan, Pelayanan Perizinan Berusaha akan terus dikembangkan untuk menciptakan ekosistem pelayanan yang semakin inovatif, kredibel, akuntabel, dan berintegritas,” lanjut Johnny.

Menurutnya, melalui Permen Kominfo Nomor 7 Tahun 2018 ini, pengaturan itu bisa menyederhakan 38 Peraturan Menteri ke dalam 1 Peraturan Menteri.

“Kami juga memangkas 40 jenis izin menjadi 9 jenis izin dan 4 jenis sertifikasi dan pendaftaran; dan mempercepat waktu perizinan menjadi satu hari melalui One Day Services. Dan mengintegrasikan Perizinan Berusaha Sektor Kominfo dengan Sistem Online Single Submission (OSS),” lanjutnya.

Johnny berharap, implementasi pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui Sistem OSS (Online Single Submission), dan percepatan pelaksanaan berusaha di Sektor Kominfo dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *