JAKARTA (IM) – Pandemi COVID-19 yang mengakibatkan masyarakat tidak bisa bekerja dan mencari penghasilan secara normal membuat kemampuan masyarakat dalam membayar tarif listrik di rumah masing-masing menjadi terkendala.Rabu 2
Menanggapi hal itu, pemerintah memberikan subsidi listrik bagi masyarakat terdampak pandemi ini.Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana menegaskan, pemerintah pusat melalui Perusahan Listrik Negara (PLN) telah memberikan subsidi bagi masyarakat pengguna listrik 450 VA dan 900 VA.Rabu (01/07).
Rida menambahkan, selain pelanggan rumah tangga, bantuan stimulus diberikan kepada pelanggan industri dan bisnis yang memiliki daya 450VA. Menanggapi keluhan tingginya biaya listrik sebagian masyarakat saat pandemi, Rida menjelaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik.
” Pemerintah tidak mengambil keputusan menaikan tarif listrik hingga akhir tahun, jika ada kenaikan listrik bulanan, semata-mata disebabkan oleh tingginya pemakaian listrik,” kata Rida.
Sumber: BNPB Pusat