PALANGKA RAYA (IM) – Tim Gugus Tugas Covid-19 posko Zona III kelurahan Sabaru kecamatan kereng Bangkirai Kota Palangka Raya melakukan pengawasan dan pendisiplinan dilokasi Warung Makan Mama Dzaky, Pangkas Rambut Tren, Bengkel Lina Jaya Motor , Toko Sembako H.Iwan,Depot air minum dewi, Warung Ibu Siti, Warung Hesti Darma, Warung Adam Rizky, Kolam Pemancingan dan beberapa pedagang kaki lima (pkl) dan Warung di sekitar Jl. RTA Milono, Minggu (12/07).
Kegiatan aturan pengawasan dan pendisiplinan meliputi:
1. Patroli terpadu pengawasan, edukasi himbauan dan pendisiplinan warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan covid-19 dan mentaati Maklumat Walikota Palangka Raya Nomor : 268/DPKUKMP/DAG/VI/2020 kepatuhan pelaku usaha dalam penanganan penyebaran covid-19 di kota Palangka Raya dan untuk pelaku usaha wajib memiliki surat Bebas Covid-19 ( Rapid Test : Non Reaktif/Swab PCR : Negatif) menyediakan tempat cuci tangan, wajib menggunakan masker (karyawan dan pengunjung), menjaga jarak minimal 1,5 meter, untuk selalu mencuci tangan apabila ditemukan bertentangan dengan Maklumat ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Bekerja sama dengan Lurah dan Staf kel. Sabaru dan kel. Kereng bangkirai untuk melakukan pengawasan dan perketatan protokol kesehatan Covid-19 dan mematuhi Maklumat Walikota Palangka Raya Nomor : 268/DPKUKMP/DAG/VI/2020 terhadap pelaku usaha/toko/kios/warung/pasar/tempat wisata/tmpt hiburan/fasilitas umum/sarana Transportasi dan tempat peribadatan dan bagi seluruh warga masyarakat tetap menjaga jarak, mencuci tangan dan selalu pakai masker.
Oleh karena itu Tim Gugus Tugas Covid-19 posko Zona III kelurahan Sabaru kecamatan kereng Bangkirai Kota Palangka Raya melakukan pengawasan dan pendisiplinan.
Sumber: Kominfo Kota Palangka Raya