Tuduh Selingkuh dengan Pria Lain, Aniaya Pacar di Depan Anaknya

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Langgeng Sutejo gagal melanggengkan hubungan asmaranya dengan Yuli Fitria. Hubungan pasangan kekasih itu kandas setelah Yuli memilih putus, tapi Langgeng tidak terima. Pria 43 tahun asal Kenjeran tersebut menganiaya kekasihnya hingga kepalanya terluka. Kini dia diadili akibat perbuatannya.

”Dia sebelumnya pacar saya. Tapi, saya sudah tidak mau sama dia,” kata Yuli saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Yuli memilih putus setelah tidak tahan atas sikap kasar Langgeng. Mantan kekasihnya itu kerap marah-marah dengan alasan cemburu yang tidak jelas. Hingga 18 Januari lalu, Langgeng tiba-tiba mendatangi rumah janda dua anak tersebut di Jalan Pagesangan.

Mengetahui Yuli dan dua anaknya berada di dalam rumah, dia memaksa masuk. Keduanya terlibat cekcok. ”Saya lalu dipukuli di mata, hidung, dan mulut. Saya juga dipukul pakai helm,” ujarnya.

Yuli dianiaya di hadapan dua anaknya. Langgeng juga sempat meminta handphone yang dibawa anak-anak itu. Penganiayaan terhadap ibunya membuat dua anak Yuli juga mengalami trauma.

Akibat penganiayaan tersebut, dua mata Yuli memar dan mengganggu penglihatan. Selain itu, kepalanya pusing dan pahanya memar. Dia lantas divisum di rumah sakit dan melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Jambangan.

Secara terpisah, Langgeng menganiaya mantan kekasihnya itu karena kesal. Dia menuding Yuli berselingkuh dengan pria lain. Bahkan, belakangan perempuan itu selalu berusaha menghindarinya. Padahal, selama ini dia selalu baik dengan Yuli. Kebutuhan kekasihnya itu kerap dipenuhinya. ”Tapi, dia selingkuh sama orang lain,” katanya.

Langgeng mengaku memukul Yuli dengan tangan kosong dua kali. Dia juga sekali memukul kepala perempuan itu dengan helm. Setelah itu, dia kabur dan sebulan kemudian tertangkap polisi. ”Saya khilaf. Saya menyesal,” ujar Langgeng dalam sidang telekonferensi.

Baca Juga: KKB Desak Operasi Militer Dihentikan, Ancam Perang Jika Tak Dihiraukan

Jaksa penuntut umum Damang Anubowo mendakwa Langgeng telah menganiaya Yuli. Langgeng dianggap melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP. Yakni, penganiayaan yang mengakibatkan Yuli terluka.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.