Tukang Renovasi Rumah Curi Sekotak Perhiasan Senilai Rp 200 Juta

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Christian Wicaksono W.S. dihukum 1,5 tahun penjara. Tukang yang dipercaya Yulyanti untuk merenovasi rumah di Perumahan Royal Residence, Lakarsantri, itu justru menguras habis perhiasan yang disimpan di dalam kotak. Yulyanti merugi hngga Rp 200 juta.

”Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Martin Ginting dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (6/4).

Perbuatan terdakwa Christian dianggap sudah merugikan Yulyanti. Majelis hakim meminta seluruh perhiasan yang telah dicuri terdakwa dikembalikan kepada pemiliknya. Terdakwa Christian menerima putusan tersebut. Dia tidak mengajukan banding. ”Menerima, Yang Mulia,” katanya.

Jaksa penuntut umum Suparlan dalam dakwaannya menyatakan, Christian awalnya dipercaya untuk merenovasi rumah Yulyanti pada Juli 2020. Saat berada di dalam rumah sendirian, dia diam-diam memanggil tukang kunci untuk membuka pintu kamar di lantai 2. ”Dan mengambil satu kotak kardus berisi berbagai macam perhiasan dan jam tangan milik saksi Yulyanti,” terang Suparlan dalam dakwaannya.

Seluruh perhiasan di kotak kardus itu dimasukkan ke tas pinggangnya untuk dibawa pulang. Setelah itu, sepasang cincin emas laki-laki dan perempuan serta tiga pasang anting dijual Rp 12 juta di toko emas Mal Cito.

Selang beberapa lama, Christian menggadaikan 2 gelang emas 16 karat seberat 47 gram; 1 kalung rantai 16 karat seberat 7 gram; 5 cincin emas 16 karat seberat 6,58 gram; 4 liontin emas 16 karat seberat 4,6 gram; dan 1 gelang rantai emas 17 karat seberat 8 gram di Pegadaian Cabang Mal Cito. Dia mendapatkan Rp 34,8 juta.

Berselang sebulan, terdakwa Christian kembali menggadaikan perhiasan lain di Pegadaian Cabang Dukuh Baru. Perhiasan-perhiasan itu digadaikan secara bertahap mulai Agustus hingga Oktober 2020 sebelum tepergok Yulyanti.

Pada Agustus, terdakwa menggadaikan dua gelang emas 18 karat seberat 16,93 gram senilai Rp 22,5 juta. Satu kalung emas 18 karat seberat 10,44 gram dan 4 liontin 18 karat seberat 8,49 gram digadaikan Rp 10 juta.

Pada September, terdakwa kembali menggadaikan satu gelang emas 18 karat model black gold seberat 5,95 gram senilai Rp 3,4 juta. Dilanjutkan pada Oktober, terdakwa menggadaikan satu gelang emas 18 karat seberat 25,8 gram senilai Rp 41,3 juta.

Satu cincin dan kalung emas 18 karat seberat 11,4 gram serta 2 gelang emas 17 karat seberat 18,28 gram digadaikan Rp 15,6 juta. Dari menjual dan menggadaikan perhiasan itu, Christian mendapatkan Rp 140 juta.

Yulyanti baru tahu tiga bulan setelah perhiasannya dicuri. Dia mendapati kotak kardus untuk menyimpan perhiasan kosong setelah membukanya. Tidak berselang lama, dia mendapat informasi bahwa Christian akan menjual perhiasan berlian. Yulyanti mengonfirmasi Christian bahwa berlian yang akan dijual itu ternyata sama dengan miliknya.

Baca Juga: Baru Mulai Vaksinasi Lansia dengan Sinovac, Tiongkok Disebut Main Aman

Terdakwa mengakui perhiasan itu memang milik Yulyanti yang diambilnya. Masih banyak sisa perhiasan yang masih disimpan dan belum sempat dijual atau digadaikan. Jaksa Suparlan tidak menyebutkan berapa perhiasan yang masih disimpan terdakwa dan belum terjual. Terdakwa Christian mengakui semua perbuatannya. Dia sudah menghabiskan uang hasil menjual dan menggadaikan perhiasan itu. ”Untuk bayar utang,” katanya.

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.