Uang Suap Juliari untuk Sewa Jet hingga Bayar Hotma Sitompul Rp 3 M

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Uang suap yang diterima eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara dibeber jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin (21/4). Politikus PDIP itu didakwa menerima suap total Rp 32,482 miliar dari 60 perusahaan rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Duit suap yang merupakan fee bansos itu diterima bersama-sama dengan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos. Yakni, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Ketiganya menjalani sidang dengan surat dakwaan terpisah. Khusus Juliari, jaksa KPK menerapkan pasal 12 huruf b dan pasal 11 juncto pasal 18 UU Tipikor. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Jaksa menyatakan, duit suap diterima Juliari secara bertahap. Pertama, berasal dari PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude sebesar Rp 1,28 miliar. Uang diberikan kepada Juliari melalui Harry Van Sidabukke. Selanjutnya, Rp 1,95 miliar dari PT Tigapilar Agro Utama melalui Ardian Iskandar Maddanatja.

Selain itu, jaksa KPK menyebutkan, Juliari dkk menerima suap dari 57 perusahaan rekanan penyedia sembako bansos lain. Total duit yang diterima secara bertahap sebesar Rp 29,252 miliar.

Jaksa KPK M. Nur Azis menyebutkan, Juliari menggunakan fee sebesar Rp 14,7 miliar. Duit itu dikumpulkan Matheus dan Adi dari para rekanan bansos. Selanjutnya, Juliari menggunakan uang itu untuk sejumlah keperluan.

Di antaranya, pada Juli 2020 diberikan kepada pengacara Hotma Sitompul sebesar Rp 3 miliar untuk biaya menangani kekerasan anak. Lalu, untuk kepentingan di daerah pemilihan (dapil) Juliari di Kendal dan Semarang pada November 2020 senilai Rp 2 miliar dalam pecahan dolar Singapura.

Baca juga: Juliari Batubara dan Dua Anak Buahnya Segera Diadili di PN Jakpus

Juliari melalui orang-orangnya juga membayar sewa pesawat jet pribadi untuk kunjungan kerja (kunker) di sejumlah daerah. ”Dan (Rp 14,7 miliar digunakan untuk) pengeluaran-pengeluaran lainnya untuk kegiatan operasional di Kemensos,” kata jaksa Azis.

Menanggapi dakwaan jaksa, Juliari menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.