KPK Minta Anies Tak Lagi Perpanjang PKS Antara PAM Jaya dan Aetra Air

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) memantau rencana perpanjangan kontrak Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan air minum di wilayah DKI Jakarta antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi fraud.

“Kami berkepentingan agar dalam perikatan perjanjian itu tidak ada potensi korupsi. Kami ingin perikatan perjanjian ini semata-mata untuk kepentingan bisnis dan kemaslahatan bersama. Jangan sampai ada keuangan negara atau daerah yang dirugikan,” tegas Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Aminudin dalam keterangannya, Kamis (21/4).

KPK, lanjut Aminudin, berharap tidak ada pihak-pihak tertentu yang berusaha mengambil keuntungan dari momen perpanjangan kontrak kerja sama antara PAM Jaya dan PT Aetra tersebut. Terlebih sejak 1 Februari 1998, sesuai Perjanjian Kerja Sama antara PAM Jaya dengan dua mitra swasta selama 25 tahun, bahwa pelayanan operasional air minum di wilayah DKI Jakarta dilaksanakan secara penuh oleh dua mitra swasta tersebut.

“PAM Jaya hanya berfungsi sebagai pengawas. Sementara, berdasarkan masukan Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta, KPK menemukan adanya potensi kecurangan atau fraud yang dapat mengakibatkan timbulnya kerugian pada PAM Jaya,” ucap Aminudin.

Dia menyampaikan, beberapa potensi kecurangan itu adalah ruang lingkup pekerjaan dalam kontrak berubah lebih dari 50 persen. Selain itu, rencana perpanjangan durasi kontrak untuk 25 tahun ke depan, sementara kontrak saat ini baru akan berakhir pada 2023.

KPK juga mendapatkan data bahwa mitra swasta terkait relatif tak berkinerja baik di sisi hilir, yaitu terjadinya tingkat kebocoran pipa yang berimbas pada cakupan layanan ke penduduk menjadi rendah. Metode take or pay dengan kondisi hilir yang bermasalah berpotensi merugikan PAM Jaya karena berkewajiban membayar 100 persen produksi air dari mitra swasta. Padahal, penyaluran air efektif hanya 57,46 persen.

Karenanya, penanggung jawab wilayah DKI Jakarta pada Direktorat Korsup Wilayah II KPK Hendra Teja merekomendasikan supaya Pemprov DKI Jakarta membatalkan rencana perpanjangan PKS antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta. Pihaknya mengusulkan Gubernur DKI Jakarta mencabut izin prinsip persetujuan perpanjangan PKS tersebut.

“Jadi, kami sarankan Pemprov DKI Jakarta menunggu PKS ini selesai pada Februari 2023, kemudian menyerahkan pengelolaannya kepada PAM Jaya. Lalu, Pemprov DKI Jakarta mencabut SK Gubernur Nomor 25 Tahun 2003 yang membatasi tugas PAM Jaya hanya sebagai pengawas mitra swasta. Aturan ini tak sesuai dengan Perda DKI Nomor 13 tahun 1992,” tegas Hendra.

Baca juga: Produsen Hoax Bikin Anies Seolah-olah Membela Koruptor

Selain itu, lanjut Hendra, KPK mendorong adanya pembenahan di sektor hilir, yaitu terkait pipa penyaluran air minum ke penduduk untuk mengurangi kerugian yang diderita PAM Jaya atas pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang sebelumnya dikelola oleh PT Aetra Air Jakarta.

“Jika PAM Jaya tidak mampu melaksanakan pembangunan Instalasi Pengolohan Air (IPA) yang baru, sehingga diperlukan mitra swasta, maka pemilihan mitra swasta harus menjunjung tinggi azas akuntabilitas, transparansi, dan persaingan yang sehat, untuk mendapatkan opsi yang paling menguntungkan PAM Jaya melalui tender,” tandas Hendra.

Sementara itu, Sekda Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali menyampaikan, pihaknya berkeinginan aman dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada serta secara bersamaan bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat DKI Jakarta.

“Ini adalah untuk memberikan layanan kepada masyarakat. Suatu niat yang baik harus dilaksanakan dengan baik pula. Saya memahami rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh KPK dan BPKP bertujuan untuk menyediakan layanan terbaik kepada masyarakat. Masukan-masukan ini memperkaya kami apakah akan meneruskan (kontrak kerja sama) atau tidak,” ujar Marullah.

Jakarta, sambung Marullah, membutuhkan 1,8 juta sumur resapan, yang sampai sekarang baru terbangun sekitar 10 persen. Bila bisa terbangun sebanyak 1,8 juta sumur serapan, cadangan air di Jakarta akan dapat terpenuhi.

“Secara singkat, saya ingin sampaikan, PAM Jaya sudah memenuhi capaian cakupan penyaluran air sebesar 64 persen. Sementara, target kita adalah 80 persen. Bila ini tidak tercapai, bisa ada krisis air. Semoga nantinya ada pemecahan atau solusi yang baik untuk PAM Jaya,” pungkas Marullah.

Hadir dalam pertemuan yaitu Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Satuan Tugas Pencegahan pada Direktorat Korsup Wilayah II KPK, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta dan jajarannya, Direktur Utama PAM Jaya dan jajarannya, Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta, dan perwakilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.