Wacana Doa Lintas Agama Tuai Pro Kontra, Menag: Salahnya Doa Apa Sih?

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta agar jajarannya memberikan kesempatan doa selain agama Islam ikut dibacakan dalam setiap kegiatan. Kebijakan ini ternyata menuai pro dan kontra.

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Gerindra, Jefri Romdonny menyoroti tentang wacana yang dilakukan oleh Yaqut. Menurutnya, wacana itu perlu dikaji ulang.

“Kalau memang doa dibacakan dalam satu agama, saya rasa mungkin ini lebih bijak kalau misalnya tinggal disebutkan yang beragama lain harap menyesuaikan sesuai dengan ajarannya masing-masing,” ujar Jefri dalam rapat kerja dengan Menteri Agama, Kamis (8/4).

Menanggapi hal tersebut, Yaqut mempertanyakan kenapa ide yang ia ungkapkan tersebut malah menjadi pro dan kontra. Padahal itu hanya ungkapan doa saja.

“Jadi salahnya doa ini apa sih? Orang disuruh doa kok ribut, salahnya doa ini apa? Ini pertanyaan saya, saya boleh dong nanya? Salah doanya apa? Kan enggak ada salahnya,” tutur Yaqut.

Yaqut menjelaskan wacana tersebut timbul lantaran di satu kesempatan acara yang ia hadiri banyak orang-orang bukan beragama Islam. Sehingga alangkah baiknya jika acara-acara di Kemenag menggunakan doa lintas agama.

“Pada waktu itu saya hadir di pembukaan dan doa yang dibacakan hanya doa dalam Islam. Doanya disampaikan dengan cara Islam. Nah saya berpikir gini, masa sih yang disuruh korupsi menjauhi birokrasi melayani dirinya sendiri cuma muslim saja,” katanya.

“Sementara ada pegawai bukan muslim, jadi kita harus dorong juga temen-teman yang Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu berdoa agar mereka ingat Tuhannya,” tambahnya.

Yaqut juga menjelaskan wacana doa lintas agama yang diusulkannya tersebut hanya untuk acara-acara internal Kemenag saja, bukan untuk acara-acara resmi kenegaraan.

Sebelumnya, Menag Yaqut meminta agar doa semua agama dibacakan dalam setiap kegiatan yang digelar Kemenag. Ia meyakini semakin banyak doa yang dipanjatkan, maka probabilitas untuk dikabulkan semakin tinggi.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.