Warga Nekat Mudik, Isolasi Mandiri Tak Ditanggung Pemkot Surabaya

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberi peringatan bagi warga yang ingin kembali ke Surabaya sebelum 6 Mei. Eri mengingatkan warga yang baru kembali dari mudik bisa masuk Surabaya dengan menggunakan PCR Antigen yang berlaku selama 1×24 jam.

”Kemudian isolasi mandiri selama 5 hari. PCR Antigen juga diberlakukan selama 1×24 jam,” tutur Eri pada Jumat (23/4).

Peringatan itu berdasar keputusan bersama forkopimda Jawa Timur. Sebelumnya, pada Kamis (22/4), Eri mengikuti rapat koordinasi bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan jajarannya. Dari rakor itu, ditegaskan pemkot akan melakukan pengetatan protokol kesehatan dan pengecekan di beberapa titik di Surabaya.

”Kemarin sudah koordinasi  dengan forkopimda. Ada pengetatan di beberapa titik. Intinya kami akan mengonsentrasikan pengecekan pada pendatang. Utamanya yang dari luar negeri,” tegas Eri.

Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu menjelaskan, hingga kini, pihaknya berkonsentrasi pada pendatang dari luar negeri. Sehingga, ketika pendatang bukan warga Surabaya namun hanya transit atau lewat di Surabaya, akan ada aturan yang membuat mereka tidak perlu singgah di Surabaya.

”Kita konsentrasi kepada pendatang yang datang dari luar negeri. Sehingga ketika itu bukan dari Kota Surabaya dan cuma lewat (transit), akan ada bis untuk langsung masuk kita antar ke kotanya. Jadi tidak ada istilah untuk berhenti di Kota Surabaya,” terang Eri.

Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menjelaskan, pemkot tidak menanggung biaya isolasi mandiri warga yang dinyatakan positif Covid-19. Terlebih bila isolasi dilakukan di hotel. ”Pemkot Surabaya tidak menanggung. Itu masuk biaya pribadi,” ujar Febriadhitya Prajatara.

Untuk pekerja yang pulang kampung dan dinyatakan positif Covid-19, menurut dia, Satgas Covid-19 akan turun tangan dan memberikan sanksi. Sehingga, penanganan harus dilakukan dari tiap satuan kerja.

”Penanganan Covid-19 di perusahaan harus ditanggung satgas di perusahaan tersebut. Bila ada yang positif, satgas kota yang akan turun tangan. Sanksi administrasinya macam-macam. Misalnya, pencabutan izin,” kata Febriadhitya Prajatara.

Dia berharap agar seluruh pihak dapat bergotong royong mengurangi dan menanggulangi Covid-19. Tidak hanya mengandalkan Pemerintah Kota Surabaya. ”Covid-19 ini bisa dientaskan dengan kerja sama seluruh pihak. Dengan sistem ini, gotong royong bisa dilakukan dan Covid-19 bisa dihilangkan,” ucap Febriadhitya Prajatara.

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.