Wasekjen Demokrat Tegaskan Pemerintah Pegang AD/ART 2020

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon mengkritik pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyatakan bahwa pemerintah hanya memegang AD/ART Partai Demokrat 2005. Jansen menegaskan, pihaknya sudah menyerahkan AD/ART Partai Demokrat 2020 kepada pemerintah yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

“Karena sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang ditandatangani Pak Yasonna sendiri, sejak tanggal 18 Mei 2020, AD/ART Partai Demokrat yang ada di pemerintah harusnya adalah yang 2020,” kata Jansen dikonfirmasi, Minggu (7/3).

Jansen menyebut, jika kongres luar biasa (KLB) yang menunjuk Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, menurutnya AD/ART 2005 sudah tidak berlaku. Karena PD telah menyerahkan AD/ART 2020 kepada pemerintah.

Jikapun mau KLB, itu (AD/ART) dasar rujukannya. Ketentuan didalam AD/ART inilah (AD/ART 2020) aturan mainnya. Termasuk yang menjadi rujukan pemerintah,” tegas Jansen.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa AD/ART Partai Demokrat yang ada di tangan Pemerintah adalah AD/ART tahun 2005. Dia pun menegaskan, dalam AD/ART itu sampai saat ini Ketua Umum PD adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Sebagaimana diketahui, Partai Demokrat menghadapi dualisme kepengurusan. Pasalnya, KSP Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat lewat Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Penetapan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat terjadi pada Jumat (6/3) kemarin. Dalam kongres ini peserta KLB yang hadir mengusulkan nama Moeldoko dan Marzuki Alie sebagai calon ketua umum Parta Demokrat. Berdasarkan hasil voting, Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.