[ad_1]
JawaPos.com–Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran mengenai aturan ziarah ke permakaman khusus bagi pasien Covid-19 di Macanda, Kabupaten Gowa.
”Pelaksanaan ziarah ke TPK (Tempat Pemakaman Khusus) Covid-19 Macanda diatur mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari risiko penularan Covid-19 bagi para peziarah,” kata Andi Sudirman Sulaiman seperti dilansir dari Antara di Makassar, Sabtu (20/3).
Andi Sudirman menjelaskan, tim ahli Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sulawesi Selatan merumuskan ketentuan ziarah ke makam penderita Covid-19 di Macanda, yang dituangkan dalam surat edaran mengenai aturan ziarah. Menurut ketentuan dalam surat edaran tersebut, warga yang hendak berziarah ke pemakaman khusus pasien Covid-19 harus lebih dulu mendaftar via daring.
”Diperbolehkan datang setelah mendapat konfirmasi dari tim Satgas Penanganan Covid-19,” terang Andi Sudirman.
Waktu ziarah ke makam khusus pasien Covid-19 di Macanda dibatasi dari pukul 09.30 sampai 11.30 serta pukul 15.30 sampai 17.30. Jumlah warga yang berziarah di makam tersebut juga dibatasi. Dalam satu kali sesi ziarah maksimal hanya dua rombongan keluarga yang boleh masuk ke makam. Mereka hanya boleh berada di makam selama 30 menit.
”Para peziarah diwajibkan menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman. Setiap keluarga peziarah akan didampingi pihak pengamanan, baik itu dari Satpol PP, TNI, kepolisian, dan juga dari petugas TPK Macanda,” ujar Andi Sudirman.
Dia menambahkan, warga yang berziarah wajib menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
”Peziarah tidak diwajibkan mengenakan APD (alat pelindung diri) selama berada di dalam area pemakaman, yang terpenting dan wajib dijalankan tentu protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan,” tutur Andi Sudirman Sulaiman.
Saksikan video menarik berikut ini:
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!