100 Hari Pertama, Komisi Informasi DKI Selesaikan 23 Kasus Sengketa

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta berhasil menyelesaikan 23 kasus sengketa informasi selama periode 100 hari pertama kerja komisioner baru. Hal ini dianggap sebagai bukti komitmen komisioner terhadap kepatuhan Pemprov DKI Jakarta dan Badan Publik di Jakarta dalam Keterbukaan Informasi Publik.

“Ini juga upaya merawat kepercayaan masyarakat akan hak informasi dan menambah tabungan prestasi Jakarta dalam Keterbukaan Informasi Publik. Tentunya juga menjadi sumbangsih Jakarta bagi pencapaian Sustainable Development Goals (SDG’s) Indonesia secara nasional,” ucap Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta, Arya Sandhiyudha kepada wartawan, Senin (3/5).

Lima Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta diketahui baru dilantik pada 24 November 2020. Terdiri dari Harry Ara Hutabarat, Harminus Koto, Arya Sandhiyudha, Nelvia Agustina, dan Aang Muhdi Ghazali.

“Saat ini penyelesaian sengketa informasi yang masuk dalam target 100 hari sudah selesai dalam 90 hari. Sejak dilantik pada November 2020 lalu hingga Mei 2021 ini ada sekitar 23 sengketa dengan rerata 4-9 persidangan dalam tiap perkara,” imbuhnya.

Arya menuturkan, sejak Komisioner baru menjabat terdapat sejumlah register masalah sengketa informasi publik yang belum selesai. Berdasarkan dataz, total terdapat 16 register yang belum rampung pada periode sebelumnya. Di antaranya yaitu 1 register sengketa pada 2019 dan 15 register sengketa pada 2020.

Selanjutnya, terdapat sebanyak 5 register pada tahun 2020 dan 3 register sengketa pada tahun 2021. Sehingga terdapat 23 sengketa informasi publik yang telah diselesaikan dalam jangka waktu 100 hari kerja.

“Jadi dari 16 register warisan sengketa sebelum saya menjabat dan sengketa baru sebanyak 8 register sejak saya menjabat ini telah rampung menyisakan 1 register yang baru masuk awal April 2021, bahkan sebelum 100 hari kerja komisioner,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arya mengatakan, bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) menyelrsaikan sengketa dimulai dengan klastering tema perkara terhadap laporan sengketa yang diadukan oleh pemohon. Total laporan sengketa yang masuk tercatat Informasi Data Perseorangan sebanyak 2 register, Informasi terkait Aset 6 register, Informasi Pelayanan Publik 5 register, Informasi Pengadaan Barang dan Jasa 4 register, dan Informasi terkait dengan Anggaran Badan Publik 7 register.

“Kami melakukan penyelesaian sengketa informasi itu berdasarkan urutan register secara urut kacang. Hal ini agar tidak mengesampingkan hak pemohon yang telah mendaftarkan sengetanya terlebih dahulu,” pungkas Arya.

Bidang PSI juga melakukan terobosan lain seperti penggabungan sengketa yang memungkinkan beberapa register dapat disidangkan secara bersamaan. Sehingga penyelesaian sengketa bisa berjalan secara efektif. Adapula berupa dioptimalkannya 3T (Telusuri, Tagih, Tembuskan ke KI DKI Jakarta).

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *