75 Pegawai Gagal Lulus ASN, KPK: Kami Tidak Lempar Tanggung Jawab!

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan lepas tanggung jawab terkait 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat atau gagal lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN). Puluhan pegawai itu dikabarkan tidak lulus mengikusi seleksi tes wawasan kebangsaan (TWK) yang digelar KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami tegaskan bahwa langkah lebih lanjut akan berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN, baik yang memenuhi syarat bagaimana langkah administratifnya lebih lanjut serta termasuk yang tidak memenuhi syarat. Hal ini bukan kami melempar tanggung jawab, namun untuk menyamakan persepsi dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang tugas dibidang aparatur sipil negara,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada JawaPos.com, Minggu (9/5).

Ghufron menyampaikan, KPK merupakan lembaga penegak hukum yamg selama ini urusan pegawai secara otonom diatur terpisah dan berbeda dengan ASN. Sehingga secara formil, karena yang berwenang sebagai pembina manajemen ASN adalah Kemenpan RB, maka tentu lebih lanjut membutuhkan koordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN.

“Secara materiil, mengapa itu kami lakukan, karena itu semua adalah proses hukum yang didasarkan pada pemahaman dan kondisi hukum sebelum adanya putusan MK atas uji materi dan formil terhadap UU 19/2019,” beber Ghufron.

Derasnya kritik peralihan pegawai KPK menjadi ASN, sambung Ghufron, pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih. Karena publik dinilai sangat konsen terhadap alih status pegawai KPK menjadi ASN.

“Kami akan melakukannya secara prosedural hukum dan untuk itu, kami akan terbuka untuk menyampaikan dan menerima segala masukan dari masyarakat,” tegas Ghufron.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisina menegaskan, nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan, tetap menjadi kewenangan KPK. Karena itu, nasib 75 pegawai itu tetap menjadi tanggung jawab KPK.

“Itu menjadi kewenangan KPK,” kata Bima dikonfirmasi, Jumat (7/5).

Bima tak menjelaskan secara rinci soal KPK akan berkoordinasi terkait nasib 75 pegawai itu. Menurutnya, lembaga antirasuah sendiri yang nantinya akan menentukan nasib puluhan pegawai itu.

“KPK akan menyampaikan kepada mereka nanti,” ucap Bima menandaskan.

Sebagaimana diketahui, sejak 18 Maret sampai 9 April 2021, KPK bekerjasama dengan BKN RI telah melakukan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap 1.351 pegawai. Terdapat dua orang diantaranya tidak hadir pada tahap wawancara.

Pelaksanaan asesmen pegawai KPK bekerjasama dengan BKN RI telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Hasilnya, pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1274 orang. Sedangkan pegawai yang tidak memenuhi syarat sebanyak 75 orang.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.