75 Pegawai KPK Dinonjobkan, Pakar Sebut Mahfud MD Harusnya Tegur Firli

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Pakar Hukum Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengkritik kisruh yang terjadi di dalam internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yakni terkait munculnya keputusan pimpinan yang menonjobkan 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Fickar menilai, seharusnya Menko Polhukam Mahfud MD sebagai pemerintah ikut mengambil sikap dalam kisruh ini. Seperti menegur Ketua KPK Firli Bahuri atas kebijakan yang dibuat.

“Menko Polhukam harus menegur ketua KPK karena salah menafsir UU, 75 orang itu harus tetap diajukan sebagai ASN,” kata Fickar saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (12/5).

Fickar menuturkan, TWK seharusnya tidak menjadi faktor penentu pegawai KPK menjadi ASN. Sebab, dalam Undang-Undang KPK sudah disebutkan jika pegawai KPK adalah ASN.

“Maka dengan sendirinya sejak UU disahkan pegawai KPK sudah menjadi ASN. Bahwa jika ada TWK dan ada pegawai yang tidak lolos, solusinya adalah pelatihan-pelatihan untuk memperbaiki wawasan kebangsaan pegawai bukan menon-aktifkan,” jelasnya.

Atas dasar itu, KPK bersama Kemenpan RB seharusnya bertanggung jawab penuh atas nasib 75 pegawai tersebut, bukannya saling lempar tanggung jawab. “KPK dan Menpan telah keliru menafsir UU KPK baru,” pungkas Fickar.

Diketahui, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Dalam SK tersebut terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.