Angkutan Kereta Periode Lebaran, KAI Tunggu Aturan Kemenhub

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – PT KAI (Persero) menyampaikan, dalam rangka kebijakan angkutan kereta periode hari raya Idul Fitri tahun 1442, pihaknya masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Seperti diketahui, aturan mengenai larangan mudik sudah diperbarui oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 lewat Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Di dalam aturan ini terdapat instruksi pengetatan mudik lebaran terhitung sejak tanggal 22 April 2021 sampai 24 Mei 2021. SE ini juga memuat aturan tambahan mengenai pengetatan pelaku perjalanan selama H-14.

“Dapat kami sampaikan bahwa kebijakan perjalanan KA khususnya dari wilayah Daop 1 Jakarta akan segera disampaikan. Saat ini KAI masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan terkait detail penerapannya pada moda transportasi Kereta Api. Hingga kini perjalanan KA masih mengacu ke Surat Edaran Kemenhub No 27 Tahun 2021,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Sabtu (24/4).

KAI mendukung penuh seluruh upaya pemerintah terkait penanganan Covid 19 dan akan mengikuti seluruh kebijakan yang telah ditetapkan pada sektor transportasi. Jika terdapat perubahan atau kebijakan baru maka sosialisasi akan segera dilakukan.

Eva mengungkapkan, untuk keberangkatan pengguna jasa dari wilayah Daop 1 Jakarta seperti Stasiun Pasar Senen dan Gambir pekan ini terpantau normal atau tidak terjadi lonjakan. Jumlah perjalanan kereta yang beroperasi tetap sama dengan pekan sebelumnya.

“Jumlah perjalanan dan volume rata-rata penumpang berangkat pada pekan ini sama dengan pekan sebelumnya,” tuturnya.

Selama pandemi, pihaknya terus mengedepankan protokol kesehatan secara konsisten. Sebagai bentuk dukungan penuh maka sejumlah aturan yang diterapkan pada perjalanan kereta juga mengacu pada kebijakan pemerintah. Salah satunya pembatasan kapasitas volume penumpang maksimal 70 persen di setiap rangkaian serta kewajiban para calon pengguna memiliki berkas pemeriksaan deteksi Covid- 19 dengan hasil Negatif.

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.