Presiden Diminta Turun Tangan Selesaikan Penonjoban 75 Pegawai KPK

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menilai tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dia menyebut, TWK tidak mempunyai dasar hukum, lantaran tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Tidak ada dasar hukumnya dalam UU KPK yang baru dan Peraturan Pemerintah soal Alih Tugas pegawai KPK. Serta bertentangan dengan putusan MK yang tidak menyertakan TWK bagi alih tugas pegawai,” kata Laode dalam keterangannya, Minggu (16/5).

Laode menegaskan, sejak awal pimpinan KPK era Firli Bahuri tidak menjelaskan kepada pegawai bahwa TWK bukan, untuk menentukan kelulusan dalam alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN. Bahkan metodologi TWK yang digunakan tidak sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan.

“Karena sampai mencampuri urusan privasi pegawai seperti soal nikah dan hasrat sexual pegawai yang belum nikah dan bahkan sampai soal cara seseorang shalat subuh dengan qunut atau tidak qunut,” beber Laode.

Laode memandang, TWK digunakan sebagai alat untuk menyingkirkan para penyelidik dan penyidik senior independen KPK. Dia menyebut, mereka telah teruji reputasi dan independensinya serta menyasar beberapa pejabat struktural dan pegawai baru yang bagus-bagus.

“Ketua KPK, Kepala BKN, dan Menpan RB harus menunda pelantikan alih tugas pegawai-pegawai KPK ke ASN sampai dengan nasib yang 75 orang itu jelas masa depannya karena dua Komisioner KPK tidak setuju dengan keputusan soal TWK tersebut,” tegae Laode.

Dia pun meminta Menko Polhukam Mahfud MD atau Presiden Joko Widodo harus segera menengahi dan menyelesaikan permasalahan yang menimpa 75 orang pegawai KPK.

“Hal ini agar tidak terzalimi oleh test yang tidak jelas dasar hukumnya,” tegas Laode.
Sebelumnya, Wakil KPK Nurul Ghufron mengklaim, tidak ada pegawai KPK yang dipecat imbas dari tes wawasan kebangsaan (TWK) peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Karena dikabarkan 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat menjadi ASN.

“Kami hanya mengumumkan hasil TWK, dan tidak ada pemecatan kepada siapapun pegawai KPK,” kata Ghufron dikonfirmasi, Minggu (9/5).

Pimpinan KPK berlatar belakang Jaksa ini memastikan tidak akan lepas tanggung jawab terkait 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat atau gagal lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN). Puluhan pegawai itu dikabarkan tidak lulus mengikusi seleksi tes wawasan kebangsaan (TWK) yang digelar KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, ICW Minta Dewas Periksa Firli Bahuri

“Kami tegaskan bahwa langkah lebih lanjut akan berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN, baik yang memenuhi syarat bagaimana langkah administratifnya lebih lanjut serta termasuk yang tidak memenuhi syarat.
Hal ini bukan kami melempar tanggung jawab, namun untuk menyamakan persepsi dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang tugas dibidang aparatur sipil negara,” pungkas Ghufron.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.