[ad_1]
JawaPos.com – Polres Metro Kota Bekasi mengatakan bahwa tersangka pencabulan anak di bawah umur yakni AT, 21, telah menyerahkan diri. AT merupakan anak dari salah satu anggota DPRD Kota Bekasi. Dia menyerahkan diri diantar keluarganya. AT terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun.
“Sudah diserahkan sama keluarganya,” kata Kasubag Humas Polres Metro Kota Bekasi, Kompol Erna Ruswing saat dihubungi, Jumat (21/5).
Erna menuturkan, AT tidak ditangkap oleh aparat. AT menyerahkan diri diantar oleh keluarganya ke Polres Metro Kota Bekasi. “Diserahkan keluarganya sama pengacaranya jam 4 subuh tadi,” imbuhnya.
Saat ini AT masih menjalani pemeriksaan intensif. Belum diketahui pasti apakah AT akan langsung ditahan atau tidak. “Pokoknya lagi diperiksa dulu anaknya,” pungkas Erna.
Sebelumnya, aksi asusila diduga menimpa seorang ABG berusia 15 tahun di Bekasi, Jawa Barat. Remaja itu diduga disetubuhi oleh seorang pria berinisial AT, 21, yang merupakan anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi berinisial IHT.
Polres Metro Bekasi Kota membenarkan adanya dugaan tindak asusila tersebut. “Untuk laporan sudah ada dia kemarin laporan, untuk terduga terlapor itu atas nama AT, 21 tahun, korban atas nama PU umur 15 tahun,” kata Kasubag Humas Polres Metro Kota Bekasi Kompol Erna Ruswing saat dikonfirmasi, Rabu (14/4).
Sementara itu, orang tua korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan, anaknya dan AT sudah saling mengenal sejak 9 bulan lalu. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara. Namun, selama berpacaran, korban jarang pulang ke rumah.
Korban mengaku kepada orang tuanya akan dipukuli oleh AT apabila pulang ke rumah. Atas dasar itu, orang tua korban membuat laporan polisi ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan itu teregister dengan nomor STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!