KOTA BENGKULU (IM) – Oknum Satpam sekolah dasar negeri (SDN) 71 Pematang Gubernur kecamatan Muara Bangka Hulu Kota Bengkulu terindikasi halangi – halangi tugas wartawan. Rabu 3 April 2024.
Dugaan melanggar hukum dengan menghalangi tugas wartawan yang akan meliput dengan mengkonfirmasi kepala sekolah di sekolah tersebut, terlihat jelas di lakukan oknum Satpam SDN 71 Pematang Gubernur.
Sementara di ketahui oknum Satpam yang bernama Zainal itu juga, di duga menghalangi wartawan yang ingin mengkonfirmasi kepala sekolah. Atas perintah Lina oknum kepala sekolah yang akan di konfirmasi.
Tertuang di dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang mana di dalamnya mengatur hak wartawan, salahsatunya agar tidak di halang-halangi.Para wartawan Online dan Streaming yang lebih dari dua orang tersebut merasa kecewa atas perilaku oknum satpam SDN 71 Pematang Gubernur, dengan di halangi tugasnya sebagai wartawan.
Atas kejadian itu para wartawan yang ingin mengkonfirmasi perealisasian anggan, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023 lalu dan tahun 2024 yang sedang berjalan ini. Dengan melihat kondisi bangunan sekolah menjadi terhalang.
Para Wartawan tidak di perkenankan masuk oleh oknum Satpam, yang mana oknum tersebut sembari mengucapkan kata yang terindikasi ancaman pada wartawan.”Iya nanti saya cari kalian” ujar oknum satpam sembari menutup pintu pagar sekolahan.
“Kami atas nama perwakilan media dari provinsi Bengkulu merasa kecewa, kami menduga ada pihak yang sengaja menghalangi tugas Jurnalis untuk menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial. ini sudah jelas masuk ranah pidana dengan melanggar undang-undang Pers,” terang Derry salahsatu wartawan yang ikut di halangi tugasnya.
Saya kuat menduga lanjutnya. Ini hanya akal-akalan kepala sekolah, yang alergi terhadap wartawan. Oleh sebab itu satpam dijadikan tameng agar wartawan tidak bisa masuk untuk mengkonfirmasi kepala sekolah yang bersangkutan.Sementara Lina kepala sekolah SDN 71 Pematang Gubernur di konfirmasi melalui jaringan telepon tidak merespon.
Terkait undang – undang Pers dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sampai berita ini ditayangkan, para awak media akan mengkonfirmasi dinas pendidikan Kota Bengkulu, Inspektorat dan aparat berwenang.
Sementara terkait perealisasian anggaran BOS tahun 2023 dan 2024 SDN 7 Pematang Gubernur masih di pertanyakan. (Yoga)