BPK RI Temukan Anggaran Tak Sesuai 2,8 Miliar di Sekretariat DPRD Lampura

oleh
oleh

LAMPUNG UTARA (IM) – Laporan Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI) menemukan anggaran tak sesuai mencapai Rp2.8 miliar.

Temukan BPK RI itu pada tahun 2023 di Sekretariat DPRD Lampung Utara untuk kegiatan belanja makanan dan minuman, atas kegiatan penyediaan bahan dan logistik kantor sebesar Rp241 juta lebih. Selasa, (8/10/2024).

BPK RI merinci, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menganggarkan belanja makanan dan minuman rapat, belanja makanan dan minuman jamuan tamu, dan belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan sebesar Rp14 miliar lebih, dengan realisasi sebesar Rp10 miliar lebih atau 71,98% dari anggaran. 

Belanja tersebut antara lain pada Sekretariat DPRD dengan anggaran sebesar Rp3.3 miliar lebih, terealisasi sebesar Rp2.6 miliar lebih atau 80,19% dari anggaran.

Anggaran dan realisasi terbesar atas belanja tersebut berada pada Bagian Umum Sekretariat DPRD, melalui Kegiatan Penyediaan Bahan dan Logistik Kantor dengan anggaran sebesar Rp1,4 miliar lebih, dan realisasi sebesar Rp1,2 miliar lebih pembayaran kepada penyedia belanja dilakukan secara nontunai ke rekening bank penyedia barang.

Seluruh transaksi pembayaran dilakukan secara transfer, baik melalui SP2D LS yang ditransfer dari rekening kas daerah maupun melalui uang persediaan yang ditransfer dari rekening bendahara pengeluaran.

BPK RI menyebut, terdapat permasalahan realisasi belanja barang dan jasa pada Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.8 miliar, yang di dalamnya termasuk belanja makan dan minum atas kegiatan penyediaan bahan dan logistik kantor pada Sekretariat DPRD tidak sesuai kondisi sebenarnya, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp484 juta lebih. 

“Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Pj Bupati Lampung Utara agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses indikasi kerugian daerah sebesar Rp2 miliar lebih, sesuai dengan ketentuan kepada pihak- pihak terkait dan menyetor ke kas daerah yang antara lain termasuk belanja makan dan minum sebesar Rp484 juta lebih,” tulis LHP BPK RI.

BPK RI merinci, sampai dengan Semester II tahun 2023, Sekretaris DPRD belum menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman, diketahui belanja makanan dan minuman kegiatan penyediaan bahan dan logistik kantor pada Toko DB tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp13 juta lebih.

Dari rekening koran Bagian Umum Sekretariat DPRD menunjukan jumlah transaksi belanja makanan dan minuman berupa pengadaan snack untuk rapat, aktivitas lapangan dan jamuan tamu pada Toko DB dari Januari sampai dengan November 2023 adalah sebesar Rp179 juta lebih. 

Hasil pengujian dokumen pertanggungjawaban, diketahui bahwa terdapat pembayaran bulan Januari dan Februari sebesar Rp44 juta lebih, yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hasil konfimasi kepada Sdri.

TA selaku pemilik Toko DB, diketahui bahwa nota, tulisan, tanda tangan yang tercantum pada nota adalah asli, namun satuan harga tiap paket snack yang tercantum dalam nota tidak sesuai dengan harga riil.

Harga yang tercantum pada nota adalah Rp20 ribu/kotak untuk jamuan rapat dan Rp15 ribu/kotak untuk jamuan tamu dan aktivitas lapangan, sebenarnya harga riilnya adalah Rp15 ribu/kotak dan Rp10.000,00/kotak sehingga terdapat selisih sebesar Rp5 ribu/kotak. 

“Dengan memperhitungkan jumlah snack yang telah disediakan sebanyak 2.603 kotak dan pembayaran pajak, maka terdapat selisih sebesar Rp13 juta lebih,” petikan LHP BPK RI. 

Kemudian, LM selaku Kasubbag Rumah Tangga sekaligus pelaksana kegiatan untuk periode Januari-Mei 2023, menyatakan secara lisan kepada penyedia, harga satuan dalam bukti pertanggungjawaban dibuat lebih tinggi Rp5 ribu dari nilai yang sebenarnya.

Selisih harga ditarik kembali secara tunai oleh, LM dari penyedia dan digunakan untuk pembayaran pajak serta untuk membayar komisi kepada penyedia sebesar 2,5% dari nilai pencairan belanja. 

LM juga menyatakan bahwa uang kelebihan pembayaran digunakan untuk pengeluaran Subbagian Rumah Tangga yang tidak dapat ditagihkan, namun tidak dapat merinci dan mendokumentasikan penggunaan dana.

Belanja makanan dan minuman kegiatan penyediaan bahan dan logistik kantor pada katering SN tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp18 juta lebih. 

Dari data rekening koran Sekretariat DPRD Bagian Umum diketahui bahwa jumlah transaksi belanja makanan dan minuman periode Januari sampai dengan November 2023, pada katering SN adalah sebesar Rp121 juta lebih.

Berdasarkan hasil pengujian dokumen pertanggungjawaban, diketahui bahwa terdapat pembayaran atas kegiatan open house ldul Fitri di rumah dinas Ketua DPRD sebesar Rp45 juta yang di pertanggung jawabkan tidak sesuai kondisi sebenarnya. 

Hasil konfrmasi kepada SN selaku pemilik katering diketahui bahwa nota, tanda tangan, dan stempel yang tercantum pada nota adalah asli, namun tulisan dan nominal transaksi yang tercantum dalam nota bukan merupakan tulisannya dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Berdasarkan salinan nota yang disimpan, SN, transaksi sebenarnya adalah sebesar Rp26 juta lebih Selisih pembayaran digunakan untuk pembayaran pajak dan komisi kepada pemilik perusahaan penyedia sebesar 2,5% dari nilai pencairan belanja.

LM menyatakan bahwa uang selisih pembayaran digunakan untuk pengeluaran Sub bagian Rumah Tangga yang tidak dapat ditagihkan, namun tidak dapat merinci dan mendokumentasikan penggunaan dana.

Kemudian belanja makanan dan minuman kegiatan penyediaan bahan dan logistik kantor tidak sesuai ketentuan sebesar Rp210 juta. Dari data rekening koran Bagian Umum Sekretariat DPRD diketahui, bahwa jumlah transaksi belanja makanan dan minuman jamuan tamu kegiatan penyediaan bahan dan logistik pada Toko Utm dari bulan Januari-Desember 2023 sebesar Rp690 juta.

Realisasi tersebut digunakan untuk pembayaran atas pengadaan bahan makanan, untuk keperluan rumah dinas jabatan dengan besaran realisasi setiap bulan berkisar Rp40 juta sampai Rp75 juta. 

Realisasi tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang setiap bulan berkisar Rp40 juta, peningkatan terjadi selama enam bulan terhitung dari Januari-Juni 2023 dan menurun kembali dibulan Juli-Desember 2023.

Berdasarkan hasil analisis dan perhitungan dari Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Hak Keuangan dan Administratif, Pimpinan dan Anggota DPRD Lampung Utara diketahui standar kebutuhan rumah tangga diberikan setiap bulan sebesar Rp40 juta, atau selama satu tahun sebesar Rp480 juta (Rp40 juta x 12 bulan). Sehingga terdapat selisih sebesar Rp210 juta. 

Berdasarkan wawancara dengan PPTK diketahui bahwa pembelian barang dilakukan langsung oleh penanggung jawab rumah dinas jabatan.

PPTK tidak pernah menerima secara langsung, atau melakukan pengecekan barang yang dibeli di rumah dinas serta tidak pernah diberikan bukti dan rincian pembelian tersebut.

“Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran atas belanja makanan dan minuman pada kegiatan penyediaan bahan dan logistik kantor sebesar Rp241 juta lebih (Rp13 juta lebih+ Rp18 juta lebih+ Rp210 juta).

Hal tersebut disebabkan Sekretaris DPRD sebagai Pengguna Anggaran kurang optimal dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan di unit kerjanya,” tulis LHP BPK RI. 

Kemudian PPTK menyampaikan pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman atas kegiatan yang tidak sebenarnya; dan bendahara pengeluaran oembantu kurang cermat dalam memverifikasi kelengkapan bukti pertanggungjawaban.

(Tim)

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.