[ad_1]
JawaPos.com – Harapan penduduk usia 18–20 tahun di Malaysia untuk bisa ikut pesta demokrasi pupus sudah. Itu disebabkan Komisi Pemilihan (EC) Malaysia menegaskan bahwa mereka belum bisa mengimplementasikan aturan baru untuk menurunkan usia pemilih. Lockdown karena pandemi Covid-19 jadi alasan. Padahal, pemilu rencananya digelar tahun ini.
Dilansir The Straits Times, pada pemerintahan Pakatan Harapan (PH) 2019, parlemen setuju untuk menurunkan batas bawah usia pemilih. Yaitu, dari 21 tahun menjadi 18 tahun. Seharusnya, kebijakan yang dikenal dengan undi 18 itu mulai berlaku Juli nanti. Diperkirakan penduduk yang berusia 18–20 tahun mencapai 1,2 juta orang.
”Penerapan undi 18 dan sistem registrasi pemilih otomatis yang seharusnya diterapkan tahun ini kini bakal berlaku selambat-lambatnya mulai September 2022,” ujar Kepala EC Abdul Ghani Salleh.
Di luar itu, masih ada 4,4 juta penduduk usia 21 tahun ke atas yang belum terdaftar sebagai pemilih.
Seharusnya, mereka terinput otomatis di sistem registrasi pemilih. Tapi karena sistem itu terganggu, mereka diminta untuk mendaftar manual. Pada pemilu 2018, ada 14,9 juta pemilih terdaftar. Seharusnya, implementasi undi 18 dan sistem registrasi otomatis menambah jumlah pemilih hingga 30 persen.
Keputusan KPU Malaysia itu menuai kritik. Salah satunya dari mantan Menteri Olahraga dan Pemuda Syed Saddiq Abdul Rahman. Selama ini dia mendukung dan mendorong diberlakukannya undi 18. Dia menilai alasan EC tidak memiliki kaitan dengan penerapan lockdown.
”Jangan mencuri hak para pemuda untuk memilih,” tegas pendiri sekaligus pemimpin Partai Muda tersebut. Itu adalah partai pertama di Malaysia yang berbasis pemuda. Rencananya, Partai Muda akan mengajukan gugatan hukum terhadap kebijakan EC.
Saksikan video menarik berikut ini:
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!