Akan Ada 333 Titik Penyekatan Mudik, Ini Daftar Lokasinya

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyiapkan 333 titik pemyekatan mudik pada periode Hari Raya Idul Fitri 2021. Penyekatan ini dilakukan disejumlah wilayah Indonesia. Mulai dari Lampung sampai Bali.

“Untuk di daerah Polda Lampung ada 8 titik pemyekatan,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan kepada wartawan, Rabu (14/4).

Titik penyekatan selanjutnya di Polda Banten 16 titik, Polda Metro Jaya 8 titik, Polda Jawa Barat 132 titik, Polda Jawa Tengah 149 titik, Polda Daerah Istimewa Jogjakarta 10 titik, Polda Jawa Timur 7 titik dan Polda Bali 3 titik.

“Titik penyekatan dijaga 24 jam mulai 6-17 Mei 2021 oleh 166.734 personel gabungan,” jelas Rudy.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa mudik Idul Fitri 2021 ditiadakan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kian meluas pascalibur panjang.

Hal ini telah dirundingkan dalam rapat bersama kementerian terkait pada 23 Maret lalu. Kemudian, hasil ini juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sesuai arahan presiden dan koordinasi keputusan rapat tingkat menteri yang dilaksanakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK, serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan,” jelas dia dalam Telekonferensi Pers, Jumat (26/3).

Baca Juga: Sudah Disetujui 30 Negara, Sinovac Produksi 2 Miliar Vaksin Covid-19

Kata dia, hal ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. Dia juga menuturkan bahwa langkah ini diambil dalam rangka upaya vaksinasi yang dilakukan bisa maksimal sesuai dengan yang diharapkan.

“Larangan mudik akan dimulai dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, dari tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan daerah kecuali keadaan mendesak dan perlu,” tegasnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.