[ad_1]
JawaPos.com – Cynthiara Alona buka suara terkait aktivitas prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur yang ada di hotelnya di daerah Kreo, Tangerang. Manajemen terpaksa mengambil kebijakan itu lantaran perputaran bisnis Hotel Alona mengalami situasi sulit pada masa pandemi.
Hal itu diungkapkan Cynthiara Alona saat ditemui kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang hari ini seiring adanya pelimpahan berkas dan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
“Namanya lagi usaha ya apalagi lagi pandemi seperti ini. Kita maunya cukup untuk karyawan, cukup untuk listrik. Tapi ternyata begini,” ucap Alona dari dalam jeruji besi di hadapan awak media Rabu (14/7).
Alona mengaku pasrah dan ikhlas atas apa yang sudah terjadi. Sebagai warga negara yang baik ia akan menghadapi proses hukum yang kini menjeratnya. “Ikuti prosedur aja sih,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu Cynthiara Alona mengucap rasa syukur kondisi kesehatannnya dalam keadaan baik. Dia tidak mengalami masalah apapun terkait kesehatan.
Pada 19 Maret 2021 lalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan bahwa Cynthiara Alona mengetahui adanya aktivitas prostitusi di hotel miliknya. Tragisnya kasus ini, ada anak di bawah umur yang juga menjajakan aktivitas seksual ke pria hidung belang di hotel milik Cynthiara Alona.
“Kemarin ada yang bertanya apa konteks CCA ini ditetapkan sebagai tersangka. Di sini dia mengetahui langsung (adanya prostitusi),” kata Yusri Yunus kepada wartawan ketika itu.
Dalam kasus ini bukan hanya Alona yang menjadi tersangka. Dua orang lainnya yaitu AA dan DA ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan peran masing-masing.
Baca juga: Berkas Kasus Prostitusi Cynthiara Alona Dilimpahkan ke Kejaksaan
Seperti diberitakan sebelumnya, Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi online. Penangkapan ini usai polisi menggerebek hotel milik Alona di kawasan Kreo, Tangerang, pada 16 Maret 2021 lalu. Hotel itu diduga menjadi lokasi prostitusi melibatkan anak di bawah umur.
Sebagai pemilik hotel yang diduga menjadi praktik prostitusi melibatkan anak di bawah umur, Cynthiara Alona dan dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 junto 76 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!