Jika PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Mal Minta Subsidi 50 Persen

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Kasus positif Covid-19 masih tinggi. Bahkan, hari ini kembali pecah rekor dengan kasus terkonfirmasi sebanyak 54.517 orang. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pun diwacanakan bakal diperpanjang.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja pun tidak menampik kemungkinan perpanjangan PPKM Darurat. “Memperhatikan tren jumlah kasus positif Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir ini maka kemungkinan besar pemberlakuan PPKM Darurat akan diperpanjang,” ujarnya kepada JawaPos.com, Rabu (14/7).

Tapi, Alphonzus menyampaikan, perpanjangan PPKM Darurat akan berdampak besar bagi dunia usaha, khususnya pengusaha di bidang pusat perbelanjaan atau mall. Sebab, mall akan terus menanggung beban operasional meskipun tidak buka.

Baca Juga: Rekor Baru, Covid-19 Tembus 54 Ribu Sehari, Kasus Aktif 443 Ribu

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk segera dapat memberikan perhatian dan bantuan. Diantaranya, meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas, menghapus sementara Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame dan pajak atau retribusi lainnya yang bersifat tetap.

Selain itu, pihaknya juga meminta bantuan pemerintah dalam pemberian upah kerja bagi pekerja yang terdampak. Yaitu dengan memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50 persen.

Menegakkan pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten. Sebab, sangat dikawatirkan PPKM Darurat dapat berlangsung berkepanjangan dikarenakan penyebaran wabah Covid – 19 saat ini sudah terjadi di tingkat yang sangat mikro yaitu di lingkungan dan komunitas yang paling kecil di kehidupan masyarakat.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.