Aliran Duit Suap Nurdin Abdullah Diduga Mengalir ke Berbagai Pihak

oleh
Nurdin Abdullah

[ad_1]

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, aliran uang dugaan suap dan gratifikasi terkait perizinan proyek infrastruktur yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah mengalir ke berbagai pihak. Hal ini didalami tim penyidik KPK kepada seorang pihak swasta, Nenden Desi Siti Nurhanah pada Senin (29/3) kemarin.

“Nenden Desi Siti Nurjanah (swasta) dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuannya tentang dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diduga dari tersangka NA (Nurdin Abdullah) kepada berbagai pihak,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (30/3).

Sementara itu, dua saksi lainnya yang juga dari unsur swasta mangkir atau tidak memenuhi panggilan KPK. Mereka antara lain, Eka Novianti dan Siti Mutia.

KPK mengimbau kedua saksi tersebut untuk kooperatif, hadir memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah. Karena keterangannya dianggap penting untuk menyelesaikan berita acara pemeriksaan (BAP).

“KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang telah dan akan dipanggil secara patut untuk kooperatif hadir memenuhi surat panggilan yang dilayangkan oleh Tim Penyidik KPK,” tandas Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Sekdis PUTR Pemprov Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

KPK menduga, Nurdin menerima suap dan gratifikasi total Rp 5,4 miliar. Adapun rincian suap dan gratifikasi itu antara lain, Nurdin menerima uang melalui Edy Rahmat dari Agung Sucipto pada Jumat, 26 Februari 2021. Suap itu merupakan fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh Agung.

Baca juga: Dalami Kasus Gubernur Nurdin, KPK Periksa 7 PNS Pemprov Sulsel

Selain itu, Nurdin juga pada akhir 2020 lalu pernah menerima uang senilai Rp 200 juta. Penerimaan uang itu diduga diterima Nurdin dari kontraktor lain. Kemudian pada pertengahan Februari 2021, Nurdin Abdullah melalui Samsul Bahri (ajudan NA) menerima uang Rp 1 miliar dan pada awal Februari 2021, Nurdin Abdullah juga melalui Samsul Bahri menerima uang Rp 2,2 miliar.

Sebagai penerima Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.