Anggaran BOS SDN 02 Kotabumi Tengah Jangan di Selewangkan

oleh

LAMPUNG UTARA (IM) – Perealisasian Anggaran Bantuan Oprasionan Sekolah (BOS) sekolah dasar negeri (SDN) 02 Kotabumi Tengah kabupaten Lampung Utara di Pertanyakan. Jum,at 02 Februari 2024.

Pertanyaan perealisasian anggaran BOS di sekolah yang dimaksud, lantaran terlihat seperti pada perawatan bangunan sekolah SDN 02 Kotabumi Tengah diduga seperti kurang sepenuhnya di realisasikan.

Sementara menurut data dan informasi yang di himpun tim media ini, sekolahan SDN 02 Kotabumi Tengah tersebut, di pimpin oleh Ruslan selaku kepala sekolah dalam kurun waktu tujuh bulan terahir.

Sebelumnya Ruslan juga enjabat sebagai kepala sekolah SDN 01 Kotabumi Tengah, yang mana kedua sekolahan tersebut berdampingan berhadap-hadapan dalam satu pagar.

Terkait fungsi dari anggaran BOS di ketahui, anggaran tersebut merupakan sebagai anggaran yang di amanahkan guna untuk membiayai. Gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya, seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah.

Atas hal itu, terpantau di sekolahan SDN 02 Kotabumi Tengah. Terlihat kondisi bangunan atas perawatan ringan pada bangunan seperti cat yang terkelupas, rusak ringan pada bagian palfon, ventilasi udara terindikasi tidak di perbaiki. Lantas terkait perealisasian dari anggaran yang sudah Ruslan kelola pada asa jabatannya menjadi pertanyaan.

Mengenai hal itu, telah dikonfirmasi pada Ruslan melalui surat konfirmasi oleh tim media ini, dengan nomor surat 011-tim/media/01/2024. Namun yang bersangkutan belum menjawab konfirmasi tersebut.

Sebagai informasi, selain kepala sekolah SDN 02 Kotabumi Tengah, Ruslan juga sebelumnya menjabat di sekolah SDN 01 Kotabumi Tengah yang mana sekolahan tersebut juga di duga kurangnya perawatan gedung atas anggaran yang ia kelola.

Terlebih yang bersangkutan juga menjabat sebagai K3S kecamatan Kotabumi.Dimana di ketahui menurut data, estimasi anggaran dari bulan Februari hingga Juni tahun 2023 kemarin, saat sekolah tersebut masih di pimpin oleh kepala sekolah lain.

Dana BOS yang di salurkan ke sekolahan itu sebesar kurang lebih 361 Juta Rupih, lantas di pergunakan untuk apasaja pada sekolah tersebut atas anggaran yang telah di kucurkan oleh pemerintahan itu.

Berdasarkan data dari Dapodik Kemendikbud. SDN 02 Kotabumi Tengah, memiliki 258 peserta didik, tenaga didik 3 orang, Guru sebanyak 18 orang kemudian Hajri bertindak sebagai operator.Juga sebagai pembanding, terdapat data perealisasian BOS pada salahsatu sekolah SDN yang terdapat di kecamatan tersebut dengan perealisasian anggaran sebagai berikut:

1. penyusunan ekstrakurikuler kurikulum dan bimtek

2. Penyusunan program kesiswaan.

3. Pelaksanaan kegiatan pramuka ekstrakurikuler olahraga dan keagamaan.

4. Pengadaan buku pelajaran.

5. Pemeliharaan instalasi listrik dan termasuk penggantian lampu.

6. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah (pengecatan meja kursi)

7. Pengecatan sekolah, pembelian pintu, perbaikan sekolah upah pengecatan mural dan pembelian cat upah perbaikan selokan, dan cat tembok serta upah pengecatan.

8. Pembelian alat olahraga.

9. Pemeliharaan komputer dan pembelian hardisk laptop.

10. APK PPDB ( penerimaan siswa baru)

11. Honor operator.

12. Transport sosialisasi BOS.

13. Updating data siswa (foto dan cetak foto).

14. Biaya pembuatan laporan BOS.

15. ATK atau alat Tulis.

16. Pembelian alat kebersihan.

17. Pembelian kuota internet.

18. Pembayaran rekening listrik.

19. Transport pengambilan dana BOS.

20. Honor guru dan tenaga tu serta penjaga sekolah.

21. Cetak soal tengah semester, cetak soal semester dan cetak soal untuk non ujian sekolah dan fotocopy.

22. Pemeliharaan lingkungan sekolah.

Sampai berita ini ditayangkan, Ruslan kepala sekolah SDN 02 Kotabumi Tengah yang juga menjabat sebagai ketua K3S. Belum membalas atau menjawab konfirmasi dari tim media ini.

Sementara pihak dinas pendidikan dan inspektorat kabupaten Lampung Utara di minta untuk benar-benar memonitoring perealisasian BOS di kabupaten setempat sesuai dengan tupoksi dan aturan. Guna pendidikan yang lebih maju dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di atur dalam undang-undang. (Put-tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.