[ad_1]
JawaPos.com – Batalnya pemberangkatan jamaah haji dalam dua tahun terakhir berdampak pada antrean yang semakin panjang. Lantas, bagaimana Kemenag menyikapinya?
“Tertundanya keberangkatan dua tahun terakhir, tentu memperpanjang antrean, itu keniscayaan dan tidak bisa dihindari,” terang Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Khoirizi dalam keterangannya, Rabu (9/6).
Pemerintah terus berupaya merespons hal ini dengan menyiapkan sejumlah langkah agar antrian tidak mengular secara tidak terkendali. Pertama, menguatkan regulasi, misalnya regulasi saat ini mengatur batasan usia untuk mendaftar haji 18 tahun.
“Kemenag juga melarang praktik pemberian dana talangan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk membayar setoran awal jemaah,” sambungnya.
Khoirizi mengaku pemerintah terus menyuarakan agar Arab Saudi bisa segera meningkatkan sarana prasarana di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Peningkatan sarana prasarana itu diharapkan akan diikuti dengan penambahan jumlah kuota haji.
“Alhamdulillah, pada 2019, Indonesia mendapat tambahan kuota sebesar 10 ribu dari Saudi sehingga total kuotanya saat itu menjadi 221 ribu,” ujar Khoirizi.
“Penambahan kuota perlu ditunjang perbaikan sarana. Kami berharap peningkatan sarana, utamanya di Mina, bisa segera dilakukan Saudi,” tandasnya.
Khoirizi menambahkan, jamaah yang tertunda keberangkatannya, akan menjadi prioritas untuk diberangkatkan pada penyelenggaraan haji di tahun mendatang. (*)
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!