Asal Usul Tanah yang Disengketakan Ibu dari Desiree Tarigan dan Hotma

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Desiree Tarigan, ibunda dari Bambang Reguna Bukit atau Bams eks Samsons diperiksa penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/5). Dia dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik terkait laporan ibunya, Muliana Tarigan alias Ribu, terhadap suaminya yakni Hotma Sitompul.

“Hari ini yang diperiksa Ibu Desiree sebagai saksi dan ada Prianka,” ucap Randy Ozora, pengacara Desiree saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan Senin (3/5).

Sejumlah pertanyaan diajukan penyidik kepada ibunda Bams eks Samsons. Khususnya terkait seputar pengetahuannya soal tanah yang terletak di bilangan Antasari, Jakarta Selatan, yang sedang disengketakan oleh Ribu dengan pihak terlapor Hotma Sitompul.

“Ibu Desiree menjelaskan terkait tanah itu di mana, kapan diperolehnya. Pertanyaan-pertanyaan umum yang diberikan oleh penyidik terkait interview mengenai laporan Ribu,” tutur Randy Ozora lebih lanjut.

Kepada penyidik, Desiree menjelaskan asal usul tanah yang disengketakan secara keseluruhan. Menurutnya, tanah yang kini ditempati sebagai rumah Hotma Sitompul adalah tanah milih kakaknya, namun kemudian dibeli oleh Hotma dengan alasan supaya dia dan Desiree bisa berdekatan dengan ibunya. Transaksi jual beli telah terjadi sekitar puluhan tahun silam.

Desiree juga menjelaskan bahwa tanah yang kini disengketakan bermula dari didirikannya tembok pembatas antara rumah ibunya dengan rumah Hotma. Hal itu kemudian memunculkan dugaan penyerobotan tanah.

Dia mengungkapkan bahwa tanah yang di atasnya didirikan tembok pembatas adalah tanah milik ibunya yang diduga diambil Hotma Sitompul. Sebelum Desiree meninggalkan rumah sang suami pada Februari 2021 lalu, rumah Hotma dan ibu Desiree selama bertahun-tahun satu halaman.

“Cuma yang jadi masalah, temboknya itu mengambil lahan ibu saya. Kalau tanah di rumahnya ya punya Pak Hotma,” tutur Desiree.

Randy Ozora mengungkapkan kemungkinan masalah ini masih akan melalui proses panjang sebelum penyidik melakukan gelar perkara untuk mengambil kesimpulan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini. Penyidik masih perlu memeriksa sejumlah saksi lain dalam kasus ini.

“Prosesnya kan masih panjang, jadi kami serahkan ke pihak Polres Jalarta Selatan untuk memeriksa kasus ini, apakah memenuhi atau tidak. Kami hormati pihak Polres,” katanya.

Seperti diketahui, ibunda Desiree, Muliana Tarigan alias Ribu melaporkan Hotma Sitompul terkait kasus dugaan penyerobotan tanah. Laporan dibuat pada 7 April lalu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Hotma pun dituding melanggar Pasal 167 KHUP JO Pasal 385 KHUP tentang Penyerobotan Lahan.

Hotma Sitompul sebelumnya sudah sempat menanggapi laporan Ribu. Dia mengatakan, sebelum membuat laporan polisi seharusnya dipastikan lebih dulu tanah yang kini didirikan tembok semi permanen adalah benar milik pihak pelapor supaya laporan itu memiliki dasar hukum.

“Apa yang akan dia laporkan itu tidak ada dasar hukumnya, kalau saya dibilang mengambil tanahnya buktikan lah, pakai BPN, kemudian diukur dahulu,” kata Hotma Sitompul.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.