[ad_1]
JawaPos.com – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) harus menempuh segala cara dalam mengupayakan pengembalian aset.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar berharap kasus penyelewengan dana BLBI bisa tuntas dan tidak lagi diwariskan kepada pemerintahan berikutnya.
Fickar menyatakan, langkah-langkah yang diambil untuk mengembalikan aset negara dari para obligor BLBI harus didukung secara total. ”(Pengembalian aset BLBI, Red) harus terus dilakukan. Mengingat, aset negara itu bagian dari harta rakyat Indonesia yang harus dikembalikan,” tegas dia kemarin (29/8).
Dengan strategi yang sudah disusun dan dijalankan pemerintah, dia berharap kasus BLBI tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai masalah BLBI yang diwariskan dari pemerintahan-pemerintahan sebelumnya tidak kembali terselesaikan.
Jika bisa mengamankan dan mengembalikan aset-aset BLBI, menurut dia, pemerintah dapat memanfaatkannya untuk mewujudkan program kesejahteraan rakyat. ”Rakyat harus marah (bila aset-aset terkait dengan BLBI tidak kembali) dan ikut mendukung upaya-upaya pengembaliannya dengan cara apa pun sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.
Mengenai persoalan lintas yurisdiksi karena sebagian obligor maupun asetnya berada di luar negeri, Fickar menekankan pentingnya kerja sama internasional. ”Jadi, harus kerja sama dengan jaksa atau pengacara di luar negeri,” ujarnya.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengapresiasi langkah pemerintah dalam mengusut dan memburu para pengemplang dana BLBI.
Langkah itu sangat penting di tengah keuangan negara yang pincang akibat persebaran SARS-CoV-2. Dia juga mendorong pemerintah memberikan tenggat bagi satgas agar bekerja efisien dan segera membuahkan hasil.
”Sehingga ada target-target untuk menarik kewajiban yang belum dibayarkan atau menghukum mereka yang tersangkut kasus BLBI,” kata Bhima.
Bhima menyadari, menagih utang kepada oknum-oknum tersebut tidaklah mudah dan menemui banyak tantangan. Misalnya, para obligor yang sekarang pindah ke luar negeri. Bahkan bisa jadi sudah pindah kewarganegaraan. ”Makanya, pemerintah bisa menjalin kerja sama dengan negara lain untuk memudahkan satgas menagih. Walaupun, hartanya ditempatkan di bank-bank di negara lain,” terangnya.
Lulusan University of Bradford itu meminta satgas tidak hanya menindak masalah uangnya. Jika ada kasus hukum yang menyangkut para obligor, harus segera diselesaikan.
Dia berharap kasus BLBI menjadi pelajaran bagi para pemangku kepentingan untuk tidak mengulangi kesalahan di kemudian hari.
Dalam kesempatan sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengakui bahwa perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan negara lain bisa jadi kendala. Karena itu, pihaknya akan menempuh segala jalur. Mulai jalur hukum, perpajakan, sampai kerja sama internasional.
”Serta upaya lainnya seperti melakukan gugatan keperdataan dan pembekuan aset, baik di dalam maupun luar negeri, sekaligus memaksimalkan mutual legal assistance dan perjanjian ekstradisi yang masih jarang dilakukan,” paparnya.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!