Aswarodi Resmi di Lantik Menjadi Pj Bupati Lampung Utara

oleh
oleh

LAMPUNG UTARA (IM) – Aswarodi kepala dinas Sosial provinsi Lampung resmi di lantik menjadi Penjabat atau PJ bupati kabupaten Lampung Utara. Senin 25 Maret 2024.

Penunjukkan Aswarodi sebagai Pj Bupati Lampung Utara itu, berdasarkan Surat Keputusan atau (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-640 Tahun 2024.

Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Lantai III Balai Keratun di provinsi Lampung.

Dilanjutkan dengan serahterima jabatan dari Budi Utomo yang memasuki akhir masa jabatan bupati Lampung Utara kepada Aswarodi sebagai PJ.

Arinal Djunaidi selaku gubernur yang melantik, ia menyampaikan. PJ bupati mempunyai tugas dan wewenang dengan bupati definitif.

Namun menurut gubernur arinal, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan Pj kepala daerah.

Pertama, Pj dilarang melakukan pengisian dan mutasi pegawai tanpa ada persetujuan Kementerian Dalam Negeri.

“Jika ingin (melakukan mutasi), maka harus diusulkan kepada mendagri melalui gubernur, jangan sampai main tancap,” kata Arinal mengingatkan.

Kemudian, Pj bupati dilarang membatalkan atau menertibkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh bupati sebelumnya.

Ketiga, dilarang membuat kebijakan daerah yang berbeda dengan program pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya. “Keempat, dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah,” ujarnya.

Sementara di kabupaten Lampung Utara, berbagai ucapan selamat melalui karangan bunga terpasang di Pemda setempat.

Ucapan selamat itu mewarnai, dengan di sambutnya kedatangan Aswarodi sebagai Pj bupati Lampung Utara.

ADVERTORIAL

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.