Bawa Uang Palsu dari Jakarta, Terciduk setelah Disetorkan ke Bank

oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Kasus peredaran uang palsu masih marak terjadi. Dua terdakwa asal Bali, I Wayan Widana dan Sang Made Jamin diciduk petugas Polrestabes Surabaya. Keduanya didakwa atas pemalsuan mata uang dan uang kertas.

Awalnya, sekitar November 2020, Wayan dan Made berencana bertemu rekan mereka Joseph Francis Kurnya di Surabaya. Ketiganya bertemu untuk menukar uang valuta asing di salah satu bank di Surabaya.

”Mereka bertiga ini memiliki peran masing-masing untuk membawa uang palsu tersebut ke Surabaya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara di Pengadilan Negeri Surabaya.

Awalnya, Wayan bertemu dengan Abah Hamid di salah satu hotel di Jakarta untuk mendapatkan uang palsu sebanyak satu koper berisi 15 ribu lembar pecahan 100 US dolar. Kemudian, sekitar November, Wayan bertemu Made. Saat itu, mereka bekerja sama dan berencana menukarkan uang palsu tersebut di salah satu bank di Surabaya.

Setelah dirasa cukup matang, mereka berdua mulai menjalankan rencananya. Made bertugas mengantar uang tersebut dari Jakarta ke Surabaya menggunakan bus. Dia sengaja menggunakan bus untuk menghindari pengecekan di bandara. ”Berbeda dengan Made, Wayan berangkat dari Jakarta menuju Surabaya menggunakan pesawat,” terang Febrian.

Sesampainya di Surabaya, Wayan dan Made bergeser ke toko milik Joseph. Dia bertugas menghubungkan kedua terdakwa dengan pegawai salah satu bank di Surabaya. Setelah dihubungi Joseph, pegawai bank itu kemudian datang menemui Wayan dan Made. Keduanya lalu menyerahkan uang palsu tersebut kepada pegawai bank tadi dan akan dimasukkan ke rekening valas milik Joseph.

”Karena dirasa ada yang janggal dan tekstur uangnya sedikit berbeda, pegawai bank ini curiga. Dia lalu datang kembali kepada terdakwa bersama petugas dari kepolisian. Ketika diuji memang uangnya palsu dan dibuat dengan cara dicetak printer berwarna,” ucap Febrian.

Atas perbuatannya, Wayan dan Made diancam pidana dengan pasal 245 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.