Bayar Gula Rp 66,2 M, Hanya Dikirim Rp 7,3 M

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Camilia Sofyan Ali didakwa menggelapkan uang pembelian gula dari Sutrimo senilai Rp 58,9 miliar. Pemilik UD Pawon Sejahtera itu menjanjikan dapat menjual hingga 7.100 ton gula kepada Sutrimo. Namun, saat uang sudah diserahkan kepadanya, terdakwa tidak sanggup memenuhi semua pesanan gula tersebut. Hanya 3.065 ton gula yang mampu dikirim. Sebanyak 4.035 ton gula tidak mampu dipenuhinya. Camilia juga tidak mengembalikan uang yang sudah dibayarkan Sutrimo.

Jaksa penuntut umum Suwarti dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa yang mengaku sebagai orang kepercayaan direksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menawarkan gula produksi perusahaan milik negara tersebut kepada Sutrimo. Camilia mengaku sebagai pemenang lelang untuk membeli gula dari perusahaan-perusahaan gula di Jawa Timur. Sutrimo sepakat membeli gula dalam jumlah besar kepada Camilia.

Mulai September hingga November 2019, Sutrimo menyerahkan uang untuk pembelian gula secara bertahap. Nilainya mencapai Rp 66,2 miliar untuk pembelian total 7.100 ton gula. Namun, hanya sebagian gula pesanan yang dikirim kepada Sutrimo. Sebanyak 4.035 ton gula senilai Rp 58,9 miliar tidak mampu dipenuhi Camilia. ”Terdakwa melalui perusahaannya bukan merupakan pemenang lelang,” ujar jaksa Suwarti dalam dakwaannya.

Terdakwa Camilia ternyata membeli gula dari perusahaan-perusahaan lain. Kepala Cabang PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Surabaya Dian Firman menyatakan, anak perusahaan PTPN itu tidak pernah mencatat penjualan gula kepada Camilia maupun Sutrimo. Camilia juga bukan pemenang lelang untuk pembelian gula dalam jumlah besar. Namun, Camilia mengaku membeli gula dari PT KPBN.

Menurut Dian, perusahaan tersebut bergerak di bidang ekspor kopi, karet, teh, dan cokelat. Tidak ada urusan dalam jual beli gula. Nama Camilia juga tidak pernah tercatat membeli apa pun di perusahaan tersebut. ”Kalau ada transaksi, pasti uangnya masuk ke rekening KPBN. Tapi, tidak ada uang masuk sama sekali,” ujar Dian saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (19/5).

Camilia ternyata membeli gula dari tempat lain. Salah satunya di perusahaan Subhan. Pria itu mengaku pernah mendapatkan pesanan gula dari Camilia dalam jumlah besar. Totalnya mencapai 17.000 ton. ”Dia datang sendiri ke pabrik, lalu transfer,” kata Subhan.

Subhan mendapatkan gula sebanyak itu dengan membeli dari toko-toko yang ditemuinya. Dia membeli gula secara bertahap dengan harga yang lebih murah. Setelah gula-gula terkumpul dan memenuhi pesanan, dia mengirimkannya kepada Camilia. ”Saya cari-cari gula yang murah di toko-toko. Tidak ada beli di PTPN. Barangnya sudah di atas truk, dia yang transfer,” ujarnya.

Baca Juga: ART Bernama Elok itu Disabet Slang sampai Disetrika Majikan

Zakaria, pengacara Camilia, menyatakan bahwa Camilia memang pernah membeli gula ke PT KPBN. Hanya, dia tidak membeli secara langsung, tetapi melalui pemenang lelang. ”Kalau beli secara langsung tidak, tapi Bu Camilia punya akses ke pemenang lelang. Beli pakai atas nama lain,” kata Zakaria.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.