Berdalih Pandemi, Pengusaha Bawa Lari Uang Investor Miliaran Rupiah

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Kasus dugaan penipuan dengan modus investasi bodong dialami seorang perempuan berinisial SF. Warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu kehilangan uang miliaran rupiah setelah diduga ditipu oleh seorang pengusaha berinisial TT.

Kasus dugaan penipuan ini sudah dilaporkan SF ke Polres Tangerang Selatan pada 20 Juni 2020 lalu. TT sendiri saat ini sudah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dan akan segera menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (3/6). Ia didakwa melakukan penipuan serta pencucian uang.

SF mengungkapkan, kasus ini berawal dari perkenalannya dengan TT pada 14 Agustus 2018 silam. SF langsung memercayai kredibilitas TT dalam mengelola dana investasi karena cerita-ceritanya sangat meyakinkan.

Membulatkan tekad untuk berinvestasi kepada TT, SF pun membuat Kontrak Perjanjian Investasi pada Desember 2018 lalu. Ia menggelontorkan uang Rp 1,2 miliar yang kemudian terus bertambah hingga mencapai Rp 13,2 miliar bulan April 2020. Jumlah itu belum termasuk bunga Rp 7 miliar yang dijanjikan.

Gelagat tidak menguntungkan baru terlihat pada November 2019, di mana TT mulai tidak membayar bunga investasi yang menjadi kewajibannya. TT berdalih, hal ini terpaksa ia lakukan akibat force majeur merebaknya pandemi Covid-19. TT juga mengajukan pemohonan auto extend sejumlah kontrak yang habis pada bulan Maret 2020.

“Alasan ini tidak dapat diterima karena kondisi pandemi tidak termasuk dalam force majeur. Ibaratnya, debitur tidak bisa menghindari kewajibannya kepada kreditur dengan alasan keadaan kahar. Dia berhenti bayar bunga bulan November 2019, artinya ini bukan karena pandemi (yang merebak di Indonesia mulai 2 Maret 2020, Red),” ungkap SF kepada wartawan, belum lama ini.

SF melanjutkan, sejumlah cek jaminan pembayaran dana pokok investasi dari TT pun tidak bisa dicairkan lantaran rekening jaminan tersebut telah ditutup oleh TT. SF pun akhirnya melaporkan TT ke polisi.

“Tidak ada pemberitahuan penutupan sama sekali. Jadi bisa disimpulkan bahwa terdakwa sudah berencana untuk melakukan penipuan,” ujar SF.

Dalam Surat Dakwaan Nomor Registrasi Perkara PDM-24/M.6.16/Eoh.2/02/2021 yang terbit pada 4 Maret 2021 lalu, TT didakwa telah melakukan tindak pidana penipuan. Ia dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.