[ad_1]
JawaPos.com – Beredar surat keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mengenai hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Dalam SK itu, memuat 75 pegawai yang tak lulus TWK akan dinonaktifkan.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyayangkan beredarnya SK tersebut. Ali menyatakan KPK akan mengecek keabsahan potongan surat yang ditandatangi Ketua KPK Firli Bahuri itu.
“Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut. Saat ini KPK sedang berupaya untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dengan cermat, agar bisa tepat waktu sesuai rencana,” kata Ali dalam keterangannya, Minggu (9/5).
Baca Juga: Pegawai KPK Ditanya, Aa Gym Cerai dan Poligami Kok Kamu Follow Sih?
Juru bicara KPK bidang penindakan ini meminta masyarakat untuk tak mudah termakan isu yang belum diketahui kebenarannya. Ali berharap masyarakat mendapatkan informasi resmi dari KPK.
“Sekali lagi kami mengingatkan, agar media dan publik berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK, baik lewat juru bicara maupun seluruh saluran komunikasi resmi yang dimiliki KPK,” tegas Ali.
Dalam SK itu terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Dalam surat itu juga, termuat salinan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, serta para pegawai yang tak lolos ASN.
Sebagaimana diketahui, sejak 18 Maret sampai 9 April 2021, KPK bekerjasama dengan BKN RI telah melakukan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap 1.351 pegawai. Terdapat dua orang diantaranya tidak hadir pada tahap wawancara.
Pelaksanaan asesmen pegawai KPK bekerjasama dengan BKN RI telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Hasilnya, pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1274 orang. Sedangkan pegawai yang tidak memenuhi syarat sebanyak 75 orang.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!