[ad_1]
JawaPos.com- Presiden Joko Widodo Senin malam (23/8), mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 untuk Provinsi Jawa-Bali diperpanjang lagi. Mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus. Namun, untuk wilayah aglomerasi Surabaya Raya, akhirnya berhasil turun level. Yakni, dari level 4 menjadi level 3.
Dalam beberapa pekan terakhir, indikator kasus Covid-19 di wilayah aglomerasi Surabaya Raya memang terus menunjukkan tren membaik. Baik Surabaya, Sidoarjo, maupun Gresik. Mulai indikator tingkat kesembuhan (recovery rate), penurunan bed occupancy rate (BOR), angka kematian (fatality rate), hingga jumlah kasus aktif. Kalaupun yang mesti mendapat atens sejauh inii adalah jumlah penambahan kasus positif harian.
Mengacu zonasi, Surabaya dan Gresik pun sudah mentas dari zona merah atau risiko tinggi dan beralih ke zona oranye (risiko sedang). Adapun Sidoarjo, berdasar data dari Pemprov Jatim hingga Senin (23/8), memang masih berada di zona merah. Namun, skornya sudah 1,8. Artinya, tinggal 0,01 lagi, Sidoarjo juga berpindah ke zona oranye. Melihat tren penurunan jumlah kasus aktif dan BOR, kemungkinan Sidoarjo juga akan menyusul ke oranye pada minggu ini.
Lalu, apa saja kelonggaran kabupaten/kota yang masuk dalam PPKM level 3? Sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021, ada sejumlah kegiatan yang diperbolehkan. Di antaranya, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Beberapa ketentuan PTM terbatas antara lain kapasitas maksimal 50 persen,
Kecuali, untuk SD luar biasa (LB), MI-LB, SMP-LB dan SM-LB, MA-LB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Sementara itu, beberapa sekolah di Surabaya juga jauh-jauh hari sebetulnya sudah mempersiapkan untuk dapat melaksanakan PTM terbatas. Namun, tentu saja kepastian pelaksanaannya tetap mesti menunggu dari Pemkot Surabaya.
SMPN 42 Surabaya, misalnya. Kepala SMPN 42 Nanik Irawati mengatakan, pihaknya telah siap menggelar PTM. Beberapa peraturan baru dibuat. Yakni, selama PTM berlangsung, setiap kelas hanya berisi 15 orang. Hanya 50 persen dari jumlah keseluruhan siswa setiap kelasnya. Selama di sekolah, seluruh siswa tidak diperbolehkan keluar kelas. Termasuk pada waktu istirahat.
”Mereka istirahat di dalam kelas. Dan wajib membawa bekal dari rumah. Lalu, setiap kelas harus selalu disampingi oleh guru,” katanya, Minggu (22/8). Setiap kelas yang terdiri atas 30 kelas difasilitasi dengan wastafel.
Kemudian, seluruh siswa harus didampingi pihak keluarga saat mengantar ke sekolah ataupun sebaliknya. Sebelum ada yang menjemput, mereka tidak diperbolehkan pulang ke rumah. Tujuannya, mereka tidak nongkrong atau keluyuran setelah pulang sekolah.
”Kalau ada pihak keluarga yang tidak bisa mengantar anaknya ke sekolah, mereka tidak boleh masuk. Tapi, mereka masih bisa belajar secara online,” ujarnya.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!