Biar Libur, Pegawai Beli Surat Hasil PCR Positif Covid-19 Rp 170 Ribu

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pemalsuan surat Covid-19. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka. Mereka yakni NJ dan NBP yang berstatus sebagai sepasang kekasih.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus kali ini cukup berbeda dengan sebelumnya. Konsumen yang melakukan pemesanan tak hanya memesan surat Covid-19 dengan hasil negatif, melainkan ada pula yang memesan untuk positif.

“Biasanya yang positif ini orang-orang yang tidak mau kerja, bisa alasan kerja dari kantornya,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/7).

Dengan surat positif PCR palsu ini maka seorang pekerja memiliki alasan untuk tidak masuk kerja. Dengan harga Rp 170 ribu yang dipasang pelaku untuk surat palsu ini tentu menarik minat para pelanggannya. Kedua tersangka diketahui memasarkan surat PCR palsu ini lewat Facebook.

Baca Juga: BEM Unnes Sebut Puan ‘The Queen of Ghosting’, Ini Kata Demokrat

Baca Juga: Ini Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat

“Ini pengakuannya (sudah beroperasi) selama 2021, kita dalami lagi,” jelas Yusri.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa alat cetak dan bukti transfer. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHP juncto Pasal 35 UU ITE. Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *